Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA80996862
KABUPATEN PURWOREJO, 04 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan loano, Kelurahan loano.
Laporan : pak kenapa pajak PBB di Purworejo mahal daripd kabupaten lain?
Pdahal kami mau buat sertifikat balik nama tanah tapi kenapa PBB nya mahal ya pak, tolong solusinya pak Ganjar
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 01:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 08:20 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke BPKPAD Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 08:15 WIB
Kabupaten Purworejo
Penentuan besaran pajak PBB di Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut:
Nilai ketetapan PBB adalah NJOP – NJOPTKP x Tarif PBB
Dimana NJOP harga rata rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.10.000.000 diberikan kepada setiap wajib pajak.
Sesuai dengan Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 80 ayat 1 tarif PBB paling tinggi adalah 0,3 %. Dalam Peraturan daerah Kabupaten Purworejo no 15 Tahun 2017 Tarif PBB di Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut:
1. NJOP sampai dengan 100.000.000 ditetapkan tarif 0,08%
2. NJOP diatas 100.000.000 sampai dengan 300.000.000 ditetapkan tarif 0,1%
3. NJOP diatas 300.000.000 sampai dengan 500.000.000 ditetapkan tarif 0,12%
4. NJOP diatas 500.000.000 sampai dengan 1.000.000.000 ditetapkan tarif 0,14%
5. NJOP diatas 1.000.000.000 ditetapkan tarif 0,24 %
Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan keringanan PBB kepada Bupati cq Kepala BPKPAD apabila:
1. Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
2. Berdasarkan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang jelas.
Untuk info lebih lanjut silakan hubungi (by whatsapp) ke nomor berikut:
HALLO PAJAK PURWOREJO 2
+62 811-2955-471
Semoga membantu, terimakasih.
Selesai
Selasa, 21 Maret 2023 - 10:06 WIB
Kabupaten Purworejo
Penentuan besaran pajak PBB di Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut:
Nilai ketetapan PBB adalah NJOP – NJOPTKP x Tarif PBB
Dimana NJOP harga rata rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.10.000.000 diberikan kepada setiap wajib pajak.
Sesuai dengan Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 80 ayat 1 tarif PBB paling tinggi adalah 0,3 %. Dalam Peraturan daerah Kabupaten Purworejo no 15 Tahun 2017 Tarif PBB di Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut:
1. NJOP sampai dengan 100.000.000 ditetapkan tarif 0,08%
2. NJOP diatas 100.000.000 sampai dengan 300.000.000 ditetapkan tarif 0,1%
3. NJOP diatas 300.000.000 sampai dengan 500.000.000 ditetapkan tarif 0,12%
4. NJOP diatas 500.000.000 sampai dengan 1.000.000.000 ditetapkan tarif 0,14%
5. NJOP diatas 1.000.000.000 ditetapkan tarif 0,24 %
Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan keringanan PBB kepada Bupati cq Kepala BPKPAD apabila:
1. Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
2. Berdasarkan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang jelas.
Untuk info lebih lanjut silakan hubungi (by whatsapp) ke nomor berikut:
HALLO PAJAK PURWOREJO 2
+62 811-2955-471
Semoga membantu, terimakasih.