Rincian Aduan : LGWA79993995

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 17 Jan 2022

Alamat: Kabupaten/Kota kab tegal, Kecamatan kecamatan talang, Kelurahan gembong kulon Laporan: Oknum Pungli : 1.Kades Desa Gembong Kulon : IBu Aýun inaroh 2.Sekekertaris Desa Gembong Kulon : Bapak Ahmad 3.Juru Ketik : Bapak Rizal 4.Juru Bicara / Seksi Umum : Bapak Sowan 5.Pegawai Kecamatan Talang bagian PPAT: Bu ratmini 6.Kepala Camat Talang Kab Tegal : Noor Alina Agustini Tempat Kejadian : Kelurahan Gembong Kulon dan Kantor Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Terjadi pungli di kelurahan gembong kecamatan talang kabupaten tegal . untuk kronologi nya saya jelaskan d bawah ini : 1.Bahwa pada hari senin tanggal 11/01/22 saya melakukan pembuatan akta tanah di desa gembongkulon kec.talang kabupaten tegal; 2.bahwa saya mendatangi kantor pukul 09.00; untuk melakukan pembuatan akte tanah; 3.Bahwa Di kantor kelurahan bertemu dengan bapak sowan yang menjelaskan biaya pembuatan akte tanah sebesar 1.1 juta; 4.Bahwa saudara sowan menjelaskan biaya nya untuk tanda tangan bu lurah bu ayun inaroh 300, tanda tangan sekertaris desa pak ahmad 200rbu, dan tanda tangan buat bu camat talang tegal 400 yang di terima oleh bu ratmini sebagai asisten bu camat,biaya pengganti kertas 100 untuk pak rizal juru ketik, dan biaya perjalanan 100rbu untuk bapak sowan sendiri; 5.Bahwa saudara sowan menjelaskan biaya ini sudah umum di desa untuk pembuatan akte tanah atau sertifikat tanah; 6.Bahwa biaya 1.1 juta itu biaya minimal.yang harus di bayar. Dan bersifat memaksa. Yang harus di bayar saat di muka saat pembuatan akta tanah; 7.Bahwa saat di minta kuitansi pembayaran dari kelurahan tidak dapat memberikan ; 8.bahwa biaya di keluarahan sebesar 700 ribu dan biaya meminta ttd ke kecamatan 400ribu; 9.Bahwa apabila tidak dapat melakukan pembayaran biaya yang di tentukan maka proses tanda tangan untuk persetujuan akan di persulit oleh desa ; 10 bahwa petugas desa dengan sengaja mempersulit atau menunda proses apabila tidak dapat melakukan pembayaran; 11.Bahwa bukan cuman saya yang di mintai tapi seluruh warga yang akan membuat akta atau sertifikat di mintakan sejumlah uang dari 1.2 juta - 2 juta; Berdasarkan hal - hal diatas di temukan fakta hukum sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan; Terjadi bentuk maladministrasi di kelurahan desa gembong kecamatan talang kab tegal.dan kantor kecamatan talang. Apabila tidak dapat melakukan pembayaran maka langsung di tolak pengajuan pembuatannya dan untuk mencari tandatangan lurah atau camat terkait pun sulit sengaja keluar tidak di tempat. Atau sengaja bersembunyi , 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. 3.Pasal 55 KUHP mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Berdasarkan fakta hukum di atas kami warga desa gembong kec. Talang kab tegal mengharapkan : 1.Segera dibentuk satgas saber pungli untuk melakukan investigasi karna sangat meresahkan sudah terjadi lebih dari 1000 korban;dengan biaya variatif. Bisa melakukan cek d buku desa untuk pemanggilan saksi. Dari tahun tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022 2.Agar segera di tindak dan di adili pegawai atau penyelenggara yang melampui kewenangan dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan fakta hukum; Agar terciptanya lingkungan yang aman, tentram dan nyaman tanpa ada pemerasan dan pungutan liar Demikian laporan yang dapat saya sampaikan ; semoga dapat di tindak lanjuti dengan cepat., saya ucapkan terima kasih ;

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 17 Januari 2022 - 16:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:02 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui nspektorat semoga nantinya akan ada solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan panjenengan.Mohon bersabar nggih