Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA79610999
KABUPATEN MAGELANG, 19 Sep 2022
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan Tempuran, Kelurahan Kalisari Laporan: Selamat sore pak..sekedar sharing dan minta bimbingan nya..saya dari magelang tepat nya daerah kecamatan tempuran..saya mewakili teman2 yang akan mengikuti seleksi serta bimtek petugas sensus Registrasi sosial ekonomi yg diadakan BPS magelang....yg ingin saya sampaikan adalah saat akan pelaksanaan Bimtek yg akan diadakan bulan september sampai oktober antara lain meliputi beberapa gelombang dan juga tempat bimtek berbeda beda ada yg dimagelang maupun jogja Peserta bimtek akan diberi uang akomodasi selama bimtek..biaya transportasi PP akan diganti sebesar maksimal RP 100000 pihak BPS, apabila ada bukti berupa tiket travel atau angkutan umum...selain dari itu tidak akan diganti biaya transport baik bukti lain seperti kwitansi ..nota bbm..tetapi pihak BPS menyediakan Travel rama sakti .. Untuk PP Yg kami permasalahkan adalah bukan besar nominal biaya transport nya.. Tetapi kami ini yg akan mengikuti bimtek dengan mengendarai kendaraan sendiri...sungguh tidak etis dengan aturan yg diberikan BPS magelang..alangkah baiknya pak semua peserta yg mau mengikuti bimtek Regsoseg yg dilakukan BPS disama ratakan perihal akomodasi transport baik yang akan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi yg disediakan pihak BPS..trmksh pak ganjar
Disposisi
Senin, 19 September 2022 - 15:18 WIB
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 16:02 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Senin, 19 September 2022 - 16:04 WIB
Kabupaten Magelang
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 16:22 WIB
Kabupaten Magelang
Berdasarkan diskusi lebih lanjut dengan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah bahwa transportasi yang digunakan dalam perjalanan dinas hanya kendaraan dinas atau kendaraan umum dan tidak dikenal kendaraan pribadi. Pada PMK Lampiran IV yang dimaksud transportasi lainnya yaitu bisa berupa travel, speedboat, taksi, dan seterusnya yang dapat mengeluarkan bukti tiket, nota atau bukti pengeluaran transport lainnya yang sah namun bukan berupa kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil pribadi.
Hingga saat ini belum terdapat aturan yang dapat digunakan sebagai dasar penggantian BBM atau aturan penggunaan kendaraan pribadi untuk melaksanakan perjalanan dinas sehingga BPS tidak dapat memberlakukan pemakaian kendaraan pribadi untuk seluruh kegiatan BPS di Provinsi Jawa Tengah. Demikian untuk dapat diketahu bersama, terima kasih