Rincian Aduan : LGWA77441476

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 09 Oct 2021

Alamat: kotapekalongan, Kecamatan pekalongan utara, Kelurahan Degayu Laporan: saya karyawan yg kena dampak adanya covid pak , saya memulai usaha mandiri sebisanya dan sedapatnya untuk menafkahi keluarga saya , disini istri saya sedang hamil , ketika saya mengajukan untuk mendapat fasilitas gratis dari pemerintah saya mondar mandir lebih dari 3 hari ke kantor kelurahan dan hasilnya nihil Saya di suruh bayar tunggakan dulu semuanya atas bpjs yg saya dapat dari tempat kerja saya sebelumnya jika ingin merubah ke bpjs gratis pemerintah , logika saya seseorang yg udah tidak lagi bekerja pasti tidak lagi ada penghasilan , kenapa ketika kondisi seperti ini aturan mengharuskan untuk mengeluarkan uang , dan disini petugas kelurahan tidak bisa memproses dan stop tidak bisa melanjutkan ,, jika tidak ada hukum berlaku disini sudah saya gampar pak itu petugasnya , karna sangat tidak sopan dan cuek lebih sibuk dengan hp nya ,, Disini saya mati matian membayar semua biaya persalinan dan modal usaha saya sekarang sudah ludes Bantuan umkm atau apapun tidak pernah saya terima Mohon perhatianya dan tindak lanjutnya pak ,, saya tidak tahu lagi mau mengadu kepada siapapun selain ke bpk gubernur Jika saya mengarang cerita silahkan konfirmasi untuk pembuktianya Terimakasih pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:16 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.

Progress

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:07 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:07 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih