Rincian Aduan : LGWA76386698

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 02 Feb 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Surakarta, Kecamatan Banjarsari, Kelurahan Banjarsari Laporan: PTM hari ini, Rabu 2 Februari 2022 berjalan dengan tidak kondusif. Jumat lalu, kami murid menerima laporan bahwa ada anak yang terkonfirmasi covid-19. Setelah ditracking, dan dilakukan swab massal, terdeteksi penambahan kasus yaitu sebanyak 5. Hari ini sekolah masih dibuka dan tidak diperbolehkan dari Cabdin untuk PJJ. Saya ingin tahu, sebenarnya bagaimana sistem nya? Ada anak terkonfirmasi namun sekolah tidak di lockdown? Hari ini PTM, Namun banyak orang tua yang tidak mengijinkan anaknya masuk ke sekolah. Sehingga guru hanya mengajar beberapa siswa saja. Tolong cabdin VII menanggapi hal ini, karena pentingnya keadaan saat ini.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:31 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima

Progress

Kamis, 03 Februari 2022 - 07:03 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan SMA, SMK, SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII yang disampaikan melalui media sosial Whatsapp pada akun Laporgub pada tanggal 2 Februari 2022 pukul 12:19 WIB, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Berdasarkan SKB Empat Menteri sebagaimana dimaksud, penghentian PTM Terbatas Sementara pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 hari apabila terjadi : Klaster Penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, Angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) COVID-19 di atas 5%, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5%;
3. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 hari;
4. Sehubungan dengan terjadinya kasus terkonfimasi positif Covid-19 terhadap warga satuan pendidikan, kepala sekolah bersama Tim Sekolah, atas petunjuk dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dapat mengambil opsi KBM PJJ dan segera melaporkan  kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII;
5. Apabila satuan pendidikan dalam kondisi aman dari resiko terjadinya klaster Covid-19 dan mampu berkomitmen tinggi dalam penerapan protokol kesehatan, maka diharapkan tetap melaksanakan PTM 100% dengan 2 (dua) shift yaitu pagi dan siang.

Demikian tanggapan kami sampaikan untuk menjadikan pemahaman bersama. Atas perhatian, masukan/saran/kritik dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII

Selesai

Kamis, 03 Februari 2022 - 07:03 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan SMA, SMK, SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII yang disampaikan melalui media sosial Whatsapp pada akun Laporgub pada tanggal 2 Februari 2022 pukul 12:19 WIB, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Berdasarkan SKB Empat Menteri sebagaimana dimaksud, penghentian PTM Terbatas Sementara pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 hari apabila terjadi : Klaster Penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, Angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) COVID-19 di atas 5%, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5%;
3. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 hari;
4. Sehubungan dengan terjadinya kasus terkonfimasi positif Covid-19 terhadap warga satuan pendidikan, kepala sekolah bersama Tim Sekolah, atas petunjuk dari Dinas Kesehatan/Puskesmas dapat mengambil opsi KBM PJJ dan segera melaporkan  kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII;
5. Apabila satuan pendidikan dalam kondisi aman dari resiko terjadinya klaster Covid-19 dan mampu berkomitmen tinggi dalam penerapan protokol kesehatan, maka diharapkan tetap melaksanakan PTM 100% dengan 2 (dua) shift yaitu pagi dan siang.

Demikian tanggapan kami sampaikan untuk menjadikan pemahaman bersama. Atas perhatian, masukan/saran/kritik dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII