Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 22 Januari 2020 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Rabu, 22 Januari 2020 - 09:13 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda telah kami teruskan ke Dinsos Kab. Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 28 Januari 2020 - 15:14 WIB
Kabupaten Purworejo
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk mendapatkan PKH harus masuk data BDT. Untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.