Rincian Aduan : LGWA73007070

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 21 Dec 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Pindrikan Lor.
Laporan : Apakah penerima sertifikat dengan hasil program PTSL, jika sertifikat itu selesai harus membayar uang 30% dari pengurangan pajak BPHTB? Karna saya mendaparkan surat edaran dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pindrikan Lor. sesuai dengan singkatannya PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis, seharusnya tidak ada pemungutan uang...., Di pertemuan yang di adakan di Balai pertemuan RW 4 ( JL SADEWA UTARA BLOK a N0 09 SEMARANG - belakang kantor kelurahan pindrikan lor semarang), kami mendapatkan sosialisai dan surat edaran lewat grub wa RT (surat edaran terlampir) bahwa jika akan mengambil sertifikat harus membayar uang 30% dari pengurangan pajak BPHTB? untuk nominal tersebut tidak lah kecil buat kami...., Rata2 10-15 juta ....,trus dari uang pemungutan tersebut, uang.a buat apa? mohon untuk informasinya lebih lajut....,

0 Orang Menandai Aduan Ini