Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA69937774
KABUPATEN PURWOREJO, 17 Aug 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kelurahan Pangen JuruTengah. Laporan : Maaf... Pak Ganjar Di sekolah anak saya,sekolah Dasar Negeri Pangen JuruTengah 2 ada pungunutan liar contoh ada uang seragam sekolah, uang LKS dan Uang Paguyupan wajib bayar per bulan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:35 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Kamis, 21 September 2023 - 10:42 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan
Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pimpinan dan Pihak Terkait untuk segera mendapatkan tindak lanjut
Selesai
Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:08 WIB
Kabupaten Purworejo
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah meminta keterangan kepada Kepala SDN Pangenjurutengah 2 dan Komite Sekolah dengan jawaban berikut :
I. Seragam Sekolah
Sekolah hanya menerima titipan dari pihak ketiga atau penyedia yang menawarkan kepada wali murid. Sekolah tidak mewajihkan kepada orang tua murid untuk membeli seragam di sekolah yang dititipkan oleh pihak penyedia. Wali murid di bebaskan membeli seragam di luar dan bahkan Sebagian besar siswa kami memakai seragam kakaknya yang sudah tidak terpakai.
Untuk selanjutnya sekolah tidak akan menerima titipan lagi terkait pihak ketiga.
2. LKS
LKS, ada karena beberapa wali murid yang menanyakan kepada bapak/ibu guru dan menghendaki adanya LKS supaya bisa membimbing belajar anak di rumah. Ada pihak ketiga yang menawarkan LKS. Pihak sekolah tidak mewajibkan kepada siswa untuk membeli LKS di sekolah.
3. Uang Paguyuban
Uang paguyuban ditentukan oleh rapat wali murid di kelasnya. Dikelola oleh pengurus paguyuban dan penggunaannya kemhali ke siswa. Contohnya untuk foto copy kegiatan sosial seperti menjenguk anak yang sakit dan takziah.