Rincian Aduan : LGWA69590721

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 21 Oct 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Bayan, Kelurahan Bandungrejo Laporan: Ibu saya sedang sakit, dengan biaya pribadi karna saat itu saya panik, dan ternyata ibu saya punya kartu KIs tapi sudah nonaktif, saya sudah mengurus ke kantor BPJS katanya tidak bisa karena sudah non aktif dari tahun 2020, sedangkan ibu saya saat ini membutuhkan biaya yang lumayan, dan belum pulang dari rumah sakit,

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 02 November 2021 - 14:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Senin, 15 November 2021 - 08:19 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Alternatif lain sambil menunggu proses pengaktifan dapat mendaftar sebagai Peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga bisa memperoleh penjaminan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.

Selesai

Senin, 15 November 2021 - 08:19 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Alternatif lain sambil menunggu proses pengaktifan dapat mendaftar sebagai Peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga bisa memperoleh penjaminan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.