Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA67335725
Rincian Aduan
LGWA67335725
Disposisi
Sabtu, 08 Juli 2023 - 00:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Juli 2023 - 07:56 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 10 Juli 2023 - 08:12 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4756 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 14:35 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinnaker Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Terkait dengan permasalahan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa pada prinsipnya perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan jika ingin mengakhiri sebelum batas waktu perjanjian harus memperoleh kesepakatan dari pihak lainya. Demikian pula dengan pengakhiran PKWT sebelum waktunya harus disepakati oleh kedua belah pihak yang membuatnya.
- Apabila pihak perusahaan meminta pekerja untuk mengundurkan diri dan pekerja bersedia menandatangani surat pengunduran diri, maka kedua belah pihak dianggap telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerjanya. Namun apabila pihak pekerja tidak bersedia menandatangani surat pengunduran diri, pihak perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan atau intimidasi kepada pihak pekerja untuk mengundurkan diri.
- Hak pekerja PKWT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan uang pesangon, melainkan uang kompensasi sebagaimana diatur didalam Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Para pihak agar terlebih dahulu berusaha menyelesaikan permasalahannya melalui perundingan Bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak bisa mengadukan atau mencatatkan perselisihan PHK yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.
Demikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4756)