Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA67335725

Rincian Aduan

LGWA67335725

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
07 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Bukateja, Kelurahan Bajong. Laporan : Lapor adanya PHK sepihak oleh PT. Victoria Beauty Industrial Purbalingga, dimana pekerja dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sedangkan masih terikat kontrak, dan absensi bagus. PHK massal ini dipilih dari staff produksi dengan alesan absensi jelek dan kinerja yg kurang optimal, padahal masih banyak pekerja lain yg kinerjanya kurang optimal, absensi jelek, dan habis masa kontrak malah tidak di PHK justru malah perpanjang kontrak. Jika memang ada PHK, mengapa kami tidak diberi pesangon dari perusahaan?? Mohon dijadikan periksa, terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 08 Juli 2023 - 00:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 10 Juli 2023 - 07:56 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 10 Juli 2023 - 08:12 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4756 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.


Selesai

Senin, 17 Juli 2023 - 14:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dinnaker Kab. Purbalingga :


Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Terkait dengan permasalahan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pada prinsipnya perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan jika ingin mengakhiri sebelum batas waktu perjanjian harus memperoleh kesepakatan dari pihak lainya. Demikian pula dengan pengakhiran PKWT sebelum waktunya harus disepakati oleh kedua belah pihak yang membuatnya.
  2. Apabila pihak perusahaan meminta pekerja untuk mengundurkan diri dan pekerja bersedia menandatangani surat pengunduran diri, maka kedua belah pihak dianggap telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerjanya. Namun apabila pihak pekerja tidak bersedia menandatangani surat pengunduran diri, pihak perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan atau intimidasi kepada pihak pekerja untuk mengundurkan diri.
  3. Hak pekerja PKWT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan uang pesangon, melainkan uang kompensasi sebagaimana diatur didalam Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
  4. Para pihak agar terlebih dahulu berusaha menyelesaikan permasalahannya melalui perundingan Bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak bisa mengadukan atau mencatatkan perselisihan PHK yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Demikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih


(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4756)