Rincian Aduan : LGWA67102999

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 19 Feb 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Mranggen, Kelurahan Jamus Laporan: Sd Jamus masih ada pungutan pak ktanya sekolah gratis tp ini masih di mintai uang wktu masuk pertama dan saat lulus sekitar 300-400rb pak. Mohon di sidak pak Trimaksih...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:46 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 21 Februari 2022 - 08:37 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Pengadu
di Jamus Mranggen Demak.

Terima kasih atas Laporgub. Jateng Prov.  
Kami sangat bisa memahami keluhan panjenengan.  Dalam kesempatan yang baik ini perlu kami sampaikan hasil klarifikasi kami dengan pihak SDN Jamus menyampaikan / meluruskan sbb :
1.  Bahwa di SDN Jamus tidak ada pungutan, yang ada adalah sekolah menerima sumbangan pendidikan  yang bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua  / wali murid kelas 1 dan kelas 6 yang digalang oleh komite Sekolah  diperuntukan untuk menambah kekurangan fasilitas pembelajaran yg berupa 1 buah laptop. Program tersebut oleh komite sekolah telah dimusyawarahkan melalui rapat pleno wali murid pada  hari Sabtu 8 Mei 2021. Dengan catatan tambahan, bagi orang tua yang tidak mampu tidak harus memberikan sumbangan pendidikan. 
2. Untuk itu jika panjenengan merasa benar-benar tidak mampu atau keberatan, kami  persilahkan panjenengan mengajukan keringanan atau pembebasan kpd pihak sekolah. 
3. Terkait Sekolah Gratis, sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016, pada pasal 1 disebutkan bahwa  "sumbangan pedidikan adalah pemberian berupa uang / barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua/ walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan".
Demikian tanggapan singkat kami. Matur nuwun