Rincian Aduan : LGWA66165210

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 21 Jul 2022

Alamat: Kabupaten/Kota kab.Pemalang, Kecamatan kec.Pemalang, Kelurahan kkelurahan.Pelutan Laporan: Assalaamu'alaikuum p.Gubernur..Mohon maaf yg sebesar-besarny..krn sdh sering mengganggu bpk..sy hnya mo mengutaran unek2..knp dr dinas perumahan Rakyat disini hny mo mmbantu dg syarat hrs puny tanah sndri,trs hrs ad modal materi tuk bs diberi bantuan rumah..??kn ktny negara menjamin kesejahteraan rakyatny..ky sy yg hny buruh kuli mna bs beli tanah pak..??buat mkn sj kdang hrs hutang dl diwarung..ap lgi ditambah hrs ad modal materi/material..sama sj sy mmbangun sndri..trs pemerintah mmbantuny dr segi ap..??kadang sy sk bingung sndri dg aturan dr aparatur pemerintah disini pak..bedah rmh jg..dr propinsi 20jt..nyampe ditangan warga yg dpt bantuan cm 15/10jt sj..kkuranganny warga yg nanggung sgla..hhhmmmm...trs sisany kmn..??tolong pak..perlu dicek k bawah..aplgi kmren mantan sekda trsandung korupsi anggaran infrastruktur..mohon perlu dirubah system serta pengawasan langsung dr bp..aplgi yg brhubungan dg bantuan2..sekirany itu sj unek2 dr sy..klo ad slh2 nyuwun ngapunten kang kathah njeh pak..????????????????????????..Wassalaamu'alaikuum..wr.wb..????????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan diterima

Progress

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:24 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi aduan saudara yg cukup banyak, akan kami jawab satu per satu: 1. Bantuan untuk menangani rumah bagi masyarakat miskin bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD kab/Kota , CSR dan Baznas. Nilainya juga bervariasi sesuai deng ketentuan dan juga kemampuan keuangan negara. 2. Bantuan yang diberikan sifatnya STIMULAN, artinya memang wajib ada partisipasi dari calon penerima bantuan. Yaitu wajib memiliki tanah sendiri, wajib swadaya berupa uang, material dan tenaga tukang. Anggaran Pemerintah sangat terbatas untuk membiayai semua kebutuhan di berbagai sektor (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial dll) jumlah warga negara yang harus dibantu juga puluhan juta jiwa.  3. Jika saudara punya niat dan ikhtiar yang sungguh-sungguh pasti bisa, banyak yg sudah kita bantu mereka menabung dahulu, atau bahkan meminjam dari BPR atau iurn dari sanak saudara, dan akhirnya bisa memiliki rumah sendiri dengan usaha kerja keras. misalnya mengurangi konsumsi rokok dan uangnya ditabung sehingga bisa terkumpul untuk menyicil pembelian tanah.  4. Bantuan rehab rumah bersumber dari berbagai macam anggaran: a. APBN senilai Rp. 20 juta, terdiri dari material Rp.17,5 juta; bantuan upah tukang Rp. 2,5 juta b. APBD Provinsi Rp 12 juta,  terdiri dari material Rp.10 juta; bantuan upah tukang dan bantuan makan Rp. 2 juta c. APBD Kab/kota bervariasi antara 7,5 juta s.d 15 juta sesuai kemampuan anggaran dan regulasi masing-masing kab/kota d. CSR dan Baznas senilai Rp. 20 juta
5. masalah penajabt negara yg korupsi sudah ada lembaga yg menindak, saudara tidak usah ikut pusing dan selalu berpikiran negatif, biar hukum yang akan memprosesnya.

Selesai

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:27 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi aduan saudara yg cukup banyak, akan kami jawab satu per satu: 1. Bantuan untuk menangani rumah bagi masyarakat miskin bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD kab/Kota , CSR dan Baznas. Nilainya juga bervariasi sesuai deng ketentuan dan juga kemampuan keuangan negara. 2. Bantuan yang diberikan sifatnya STIMULAN, artinya memang wajib ada partisipasi dari calon penerima bantuan. Yaitu wajib memiliki tanah sendiri, wajib swadaya berupa uang, material dan tenaga tukang. Anggaran Pemerintah sangat terbatas untuk membiayai semua kebutuhan di berbagai sektor (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial dll) jumlah warga negara yang harus dibantu juga puluhan juta jiwa.  3. Jika saudara punya niat dan ikhtiar yang sungguh-sungguh pasti bisa, banyak yg sudah kita bantu mereka menabung dahulu, atau bahkan meminjam dari BPR atau iurn dari sanak saudara, dan akhirnya bisa memiliki rumah sendiri dengan usaha kerja keras. misalnya mengurangi konsumsi rokok dan uangnya ditabung sehingga bisa terkumpul untuk menyicil pembelian tanah.  4. Bantuan rehab rumah bersumber dari berbagai macam anggaran: a. APBN senilai Rp. 20 juta, terdiri dari material Rp.17,5 juta; bantuan upah tukang Rp. 2,5 juta b. APBD Provinsi Rp 12 juta,  terdiri dari material Rp.10 juta; bantuan upah tukang dan bantuan makan Rp. 2 juta c. APBD Kab/kota bervariasi antara 7,5 juta s.d 15 juta sesuai kemampuan anggaran dan regulasi masing-masing kab/kota d. CSR dan Baznas senilai Rp. 20 juta 5. Negara memang menjamin kesejahteraan rakyatnya tetapi kan tidak 100%, setiap individu juga harus ikhtiar dan berusaha. karena Allah Tidak Akan Mengubah Nasib Suatu Kaum Kecuali Mereka Sendiri yang Mengubahnya. Jangan merasa rendah diri hanya karna sebagai kuli, bahkan seorang pemulungpun jika tekun menyisihkan uang juga bisa memiliki rumah.
6. masalah pejabat negara yg korupsi sudah ada lembaga yg menindak, saudara tidak usah ikut pusing dan selalu berpikiran negatif, biar hukum yang akan memprosesnya.