Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 24 Maret 2021 - 08:33 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 29 Maret 2021 - 09:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan tindak lanjut lapangan oleh petugas dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara atas kejadian kecelakaan di lokasi IUP Operasi Produksi an. Eko Heri Puji Sulistiyo yang berlokasi di Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang sebagai berikut :
1. Lokasi kejadian kecelakaan tenggelamnya 2 (dua) orang anak atas nama Nana Helmi bin Endi (8 tahun) dan Dimas Bowodiharjo bin Rajat (9 tahun) di lokasi front tambang pada lokasi IUP Operasi Produksi an. Eko Heri Puji Sulistiyo Nomor 543.32/8377 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020 jangka waktu 5 tahun, pada Koordinat 6° 57' 8.01" LS 109° 23' 6.69" BT, lokasi IUP tersebut secara administrasi berlokasi di Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
2. Kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar sore hari pukul 15.00 WIB pada saat IUP Operasi Produksi libur (tidak ada kegiatan operasi produksi) ada 3 orang anak kecil yang bermain disekitar area front tambang, menurut saksi mata Sdr. Jaya karyawan IUP Operasi Produksi an Eko Heri Puji Sulistiyo yang sedang melakukan perbaikan alat di lokasi, ketiga anak tersebut sedang mencari bunglon di sekitar kebun tebu area front tambang. Sdr. Jaya sudah melakukan upaya pelarangan terhadap ketiga anak tersebut sehingga ketiga anak tersebut pergi meninggalkan lokasi.
3. Pada sekira pukul 16.00 WIB, ketiga anak kembali ke lokasi front tambang melewati hutan jati dan kebun tebu di sekitar area front tambang sehingga tidak terpantau karyawan IUP yang berada di lokasi tersebut.
4. Sekira pukul 16.30 WIB ketiga anak yang kembali ke lokasi front tambang tersebut, bermain di genangan air/void pada front tambang dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Dua anak atas nama Nana Helmi bin Endi (8 tahun) dan Dimas Bowodiharjo bin Rajat (9 tahun) tenggelam di lokasi void tersebut. Seorang anak lagi atas nama Dipo Arci Satrio (8 tahun) selamat (tidak ikut mandi) dan pulang kerumah dalam keadaan shock.
5. Pencarian korban mulai dilakukan sekira pukul 18.00 WIB sd keesokan harinya oleh warga Desa Surajaya, Dukuh Siali ali, Dukuh Karanggandul, relawan, BPBD Kab. Pemalang, Polsek Pemalang, MDMC SAR Pemalang, Moga Rescue, TNI, SAR Pemalang, PMI, dan aparat Desa Surajaya menyisir kebun tebu, hutan jati dan area tambang di Desa Surajaya.
6. Setelah Saksi atas nama Dipo Arci Satrio (8 tahun) sudah mulai bisa berbicara, sesuai petunjuk saksi area pencarian difokuskan di area void front tambang IUP OP an. Eko Heri Puji Sulistiyo. Upaya pencarian dilakukan dengan menyodet void sampai dengan kedalaman sekitar 0,5 meter namun sampai dengan hari Senin Tanggal 22 Maret 2021 pukul 15.00 WIB pencarian masih belum membuahkan hasil. Karena belum membuahkan hasil, Tim SAR kembali meluaskan area pencarian di hutan jati dan kebun tebu sekitar Desa Surajaya.
7. Pada sekira pukul 15.53 WIB, Sdr. Yatno, Sdr. Karsa, Sdr. Yanto dan Sdr. Wiryo (warga desa Surajaya) berinisiatif mencari kembali pada lokasi void front tambang IUP OP an Eko Heri Puji Sulistiyo, dan berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan meninggal dunia.
8. Korban dikebumikan pada hari itu juga pada pukul 19.00 WIB.
9. Kondisi lapangan :
- Di lokasi sebelum kejadian telah terpasang papan larangan mendekati area tambang di sekitar void.
- Pemegang IUP OP an Eko Heri Puji Sulistiyo telah memiliki KTT sementara an. Sudiyanto sesuai surat pengesahan KTT dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor 543.51/802/SLU/X/2019 Tanggal 22 Oktober 2019.
-KTT IUP OP Eko Heri Puji Sulistiyo an Sudiyanto telah memiliki sertifikat POP.
- Telah memasang tanda batas IUP.
10. Tindaklanjut :
a. Telah berkoordinasi dan menyerahkan proses investigasi kepada Koordinator Inspektur Tambang Jawa Tengah;
b. Mengingatkan Kembali kepada para pengusaha tambang dengan mengirim Kembali surat Nomor: 543.32/8377 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020 Perihal Antisipasi Kejadian Bahaya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan untuk :
- Melaksanakan patroli berkala pada lokasi-lokasi yang berpotensi berbahaya seperti : lereng yang mudah runtuh, dan pada wilayah lubang bekas tambang;
- Melakukan penutupan akses masuk ke wilayah lubang bekas tambang.