Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA61290127
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jul 2021
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Guntur, Kelurahan Trimulyo Laporan: pak bu tolong bubarkan hajatan keluarga saya yang berlokasi di desa dorolegi purwodadi sebelum terlambat, hajatan dimulai besok pagi tapi saat ini sudah ramai, tolong sadarkan bahaya covid 19 yang saat ini sangat tinggi2nya... Akan tetapi mereka masih belum sadar dan ngga peduli meskipun banyak yang meninggal dianggapnya dicovidkan
Disposisi
Senin, 12 Juli 2021 - 08:32 WIB
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:10 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:15 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:17 WIB
Kabupaten Grobogan
Point 14. Segala bentuk kegiatan masyarakat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang
Point 16. menyebutkan untuk hajatan (pernikahan,sunatan dan kegiatan lain yang sejenis) dilarang dilaksanakan.
Point 17. Untuk ijab qobul.pemberkatan atau kegiatan lainnya yang sejenis dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mematuhi pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi paling banyak 10 orang.
3. Setiap orang hadir harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser dan memakai masker.
4. Petugas nikah, wali nikah dan calon pengantin menggunakan sarung tangan dan masker.
5. Tidak menyediakan makan ditempat.
6. Menerapkan protokol kesehatan. Demikian terimakasih.