Jumat, 19 November 2021 - 09:25 WIB
Kabupaten Purworejo
Dengan hormat,
Menanggapi aduan yang disampaikan berkenaan pengeboran sumur untuk PAMSIMAS Desa Hardimulyo disinyalir ada ketidakwajaran dan ada Mal Administrasi oleh Pejabat Desa. Setelah kami adakan chek richek pada APBDesa dan APBDesa-P Desa Hardimulyo dan minta keterangan terhadap perangkat desa didapat keterangan dan penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemerintah Desa dalam mengatasi masalah air telah merencanakan membuat sumur bor dengan sistem pencarian metode Geolistrik dan dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2021 dengan anggaran Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), dengan rencana 6 (enam) titik dengan 2 (dua) titik sebagai pilihan yang akan dikerjakan. Akan tetapi setelah dilaksanakan pengecekan dengan Geolistrik dan dipertimbangkan akhirnya disepakati dan ditentukan 1 (satu) titik pembuatan sumur bor dengan anggaran Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
2. Dalam pelaksanaan pengerjaan pembuatan sumur bor di APBDesa-P, sehingga ada perubahan rencana dan disepakati oleh forum, yang semula Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk sumur bor menjadi Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pengerjaan fisik sarpras lainnya sesuai hasil keputusan musyawarah penyusunan APBDesa-P Tahun 2021 Desa Hardimulyo.
Dari hasil kajian dan pencermatan yang kami lakukan anggaran sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) terinci untuk test Geolistrik Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan untuk pengeboran sumur Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah).
Demikian penjelasan disampaikan untuk menjadikan maklum.