Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA58749978

Rincian Aduan

LGWA58749978

Selesai Public
KOTA SALATIGA
27 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota SALATIGA, Kecamatan ARGOMULYO, Kelurahan KUMPULREJO. Laporan : sekedar mau tanya pak,kalo perumahan subsidi itu kan diperuntukkan untuk yang tidak punya rumah ya,kenapa kok di sekitar salatiga ini banyak rumah subsidi yang diambil dari kalangan pengusaha,polisi,pegawai negri dengan alasan investasi?padahal itu kan ada surfei juga,lha saya yang ngontrak gak kebagian pak

Disposisi

Jumat, 28 April 2023 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Selasa, 02 Mei 2023 - 07:38 WIB

Kota Salatiga

Terima kaisih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:58 WIB

Kota Salatiga

Rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian sendiri.

Progress

Senin, 29 Januari 2024 - 07:27 WIB

Kota Salatiga

Kami sampaikan terkait rumah subsidi dan persyaratan penerima subsidi ya kak


Pengertian Rumah Subsidi 

Rumah subsidi merupakan rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah. Nah, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini berasal dari APBN.


Salah satu bantuan yang diberikan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR.


Sedangkan besaran penghasilan yang masuk dalam kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni: 


1. Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)

2. Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)

3. Penghasilan maksimum satu orang untuk Tapera: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat) 


Selain harus masuk kriteria MBR, seseorang yang ingin mendapatkan rumah lewat program MBR yang disediakan Kementerian PUPR juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: 


1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo

2. Khusus ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon ataupun pasutri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

4. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

5. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun

6. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah 



Syarat Penerima :


Setelah dipastikan memenuhi kualifikasi, pembeli KPR rumah subsidi dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa dokumen ini.


1. Menyiapkan formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.

2. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, kartu keluarga dan surat nikah/cerai.

3. Bagi pemohon pegawai, sebagai bukti jumlah penghasilan, lampirkan juga slip gaji terakhir, Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.

4.Bagi pemohon wiraswasta, lampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir

4. Bagi pemohon profesional, lampirkan izin praktik

5. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Jika semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap, pemohon bisa mulai mencari informasi KPR bersubsidi dan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.


Jika syarat-syarat di atas telah disetujui oleh bank dan pengembang, pemohon dapat segera melanjutkan proses transaksi KPR seperti biasa.


Verifikasi Penerima Subsidi 

Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana dalam rangka mengecek kesesuaian persyaratan dengan dokumen permohonan yang disampaikan oleh MBR, meliputi:


1. Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan MBR;

2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Bersubsidi; dan

3. Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, dan sarana serta utilitas umum.


Bank pelaksana yg melakukan verifikasi. Kalau berdasarkan hasil survey dan analisa bank pelaksana memenuhi syarat, subsidi nya bisa disetujui


Demikian informasi terkait kriteria penerima rumah subsidi dan juga proses verifikasi yang dilakukan oleh Bank Pelaksana.


Selesai

Selasa, 27 Februari 2024 - 07:10 WIB

Kota Salatiga

Demikian jawaban atas aduan yang disampaikan, semoga dapat membantu. terima kasih