Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:08 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:55 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Usaha Mikro untuk dapat menerima bantuan salah satunya wajib memiliki Surat keterangan Usaha (SKU) yang berfungsi sebagai legalitas usaha, sedangkan kenapa tidak mendapatkan bantuan terdapat beberapa faktor, antara lain;
1. Usaha Mikro tidak mengajukan bantuan, karena usaha mikro wajib mengajukan permohonan bantuan melalui Dinas Koperasi UMKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu Keluarga (KK).
2. Terdapat persyaratan persyaratan lain yang tidak dilengkapi.
3. Termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, POLRI atau pegawai BUMN.
Saat ini pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dibuka kembali sampai dengn 9 Agustus 2021
Nilai BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000
Adapun persyaratan :
1. Belum pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, PRA KERJA DLL
2. UKM yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak boleh mendaftar lagi di tahun 2021
3. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik, KK
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan BUMD
Prosedur pengajuan calon penerima BPUM
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri kepada pengusul BPUM dalam hal ini melalui dinas koperasi dan ukm kab kota sesuai dengan NIK terdaftar
2. Setelah mengisi link dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke dinas koperasi dan ukm kab kota.
Dinas Koperasi UKM kab/kota dan provinsi sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari Kementerian Koperasi UKM RI
Selesai
Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:07 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Usaha Mikro untuk dapat menerima bantuan salah satunya wajib memiliki Surat keterangan Usaha (SKU) yang berfungsi sebagai legalitas usaha, sedangkan kenapa tidak mendapatkan bantuan terdapat beberapa faktor, antara lain;
1. Usaha Mikro tidak mengajukan bantuan, karena usaha mikro wajib mengajukan permohonan bantuan melalui Dinas Koperasi UMKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu Keluarga (KK).
2. Terdapat persyaratan persyaratan lain yang tidak dilengkapi.
3. Termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, POLRI atau pegawai BUMN.
Saat ini pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dibuka kembali sampai dengn 9 Agustus 2021
Nilai BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000
Adapun persyaratan :
1. Belum pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, PRA KERJA DLL
2. UKM yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak boleh mendaftar lagi di tahun 2021
3. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik, KK
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan BUMD
Prosedur pengajuan calon penerima BPUM
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri kepada pengusul BPUM dalam hal ini melalui dinas koperasi dan ukm kab kota sesuai dengan NIK terdaftar
2. Setelah mengisi link dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke dinas koperasi dan ukm kab kota.
Dinas Koperasi UKM kab/kota dan provinsi sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari Kementerian Koperasi UKM RI