Selasa, 19 April 2022 - 08:45 WIB
Kabupaten Purworejo
Terima kasih atas masukan yang diberikan kepada kami, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Lebar jalan aspal eksisting di Jalan Kepodang adalah 3 meter, di dalam perencanaan justru menjadi 3,8 meter sehingga lebar efektif lapisan aspal justru bertambah lebar. Drainase akan dibuat di kanan dan kiri jalan untuk mempercepat penanganan genangan air hujan di kawasan tersebut. Adapun trotoar dibuat lebar tetapi hanya satu sisi sebagaimana gambar (terlampir)
Alasan substansi:
1. Secara prinsip, akses untuk pejalan kaki seharusnya lebih banyak berbanding dengan akses fasilitas roda 2 dan roda 4.
2. Furniture Street (Penunjang Jalan =Lampu, kursi dan guilding block) yang dibangun membutuhkan ruang.
3. Area jalan hanya diperuntukan untuk kendaraan yang berjalan bukan untuk kendaraan berhenti lama atau parkir.
4. Trotoar sebagai tempat publik yang dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat
Alasan Teknis:
1. Memaksimalkan fungsi dan teknis drainase dimana lokasi kawasan tersebut sering terjadi banjir
2. Mengamankan dinding dan pagar rumah warga sehingga tidak dibangun mepet ke dinding warga.
3. Sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sempadan, lokasi Jalan Kepodang adalah Jalan Lokal Sekunder dengan jarak minimal sempadan bangunan adalah 6,75 m dari as jalan dan sempadan pagar adalah 5,5 meter dari as jalan.
4. Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan pada Kawasan Zona Pedagangan dan Jasa serta Zona Campuran diperbolehkan secara bersyarat dengan menyediakan ruang parkir. Sehingga tidak disarankan menggunakan parkir pada area jalan.
Demikian tanggapan dari kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.