Selasa, 22 Februari 2022 - 19:56 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan Saudara,
Karena utk program rtlh provinsi memang alokasi hanya utk BankeuPemdes atau pemerintah Desa.
Seedangkan bagi warga Kelurahan, monggo bisa usul ke Kelurahan utk diusulkan ke kecamatan atau kabupatennya, atau bisa juga usul ke Baznas kabupaten dengan dibantu perangkat kelurahan-kecamatan.
Maksudnya PUTUS KONEKSI BAGAIMANA?
Status rumah sekarang ditempati oleh siapa? Apabila panjennengan di perantauan, berarti rumah tersebut kosong.
Karena memang Prioritas RTLH untuk Rumah dg status milik sendiri dan ditempati, serta berlokasi di wilayah DESA dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Panjenengan lebih cepat berkomunikasi dan menjalin hubungan baik dg perangkat kelurahan. Karena informasi terkait bantuan dari peemerintah lebih cepat dr pihak kelurahan.