Senin, 13 Desember 2021 - 14:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Lapor Gub dari masyarakat a.n. Aris Dwi Saputro terkait kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Wonogiri, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tim dari Cabdin ESDM Wilayah Sewu Lawu terdiri dari Sdri. Ir. Siti Nurul C, MT dan Sdr. Dani Permana, ST telah melakukan tinjauan lapangan sesuai dengan lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Selasa, 7 Desember 2021.
2. Lokasi terletak di Kecamatan Manyaran tepatnya di dusun Gumuk Desa Gunungan Kecamatan Manyaran pada koordinat S 07?49’37,04” E110?49’ 10,89” dengan luas ±7.000 m2.
3. Penambangan dilakukan tanpa izin dengan komoditas galian berupa tanah urug
4. Penggalian material tanah urug dilakukan oleh a.n. sdr. Yitno warga Desa Alas Ombo, Kec. Weru, Kab. Sukoharjo
5. Pengerukan tanah telah dilakukan selama 7 bulan untuk pembuatan jalan penghubung desa Karanglor dan desa Gunungan.
6. Pengerukan tanah dilakukan dengan menggunakan 3 unit backhoe dengan produksi rata-rata 30-45 rit/hari milik sdr. Mulyadi, SE,MM (anggota DPRD Kab. Wonogiri)
7. Material dijual ke wilayah Pedan ( Klaten ) dan Wonogiri dengan harga 150.000/rit
8. Berdasarkan keterangan dari sdr. Yitno bahwa kegiatan pengerukan material tanah urug ini telah diketahui oleh kepala desa Gunungan ( Istri dari sdr. Mulyadi, SE, MM (anggota DPRD)) .
9. Kami jg telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Manyaran dan pihak kecamatan tidak berani menindaklanjuti untuk menghentikan penambangan tersebut dikarenakan telah dibackup oleh pihak anggota DPRD (selaku suami dari kepala desa Gunungan).
10. Kepada pelaku penambangan sudah kami lakukan teguran secara lisan dan berkoordinasi dengan polres dan polda agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Terima kasih.