Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA51621454
KABUPATEN PATI, 08 Jan 2022
Alamat: Kabupaten/Kota PATI, Kecamatan PATI, Kelurahan DESA SEMAMPIR Laporan: MAU PENYERTIFIKATAN TANAH DARI C 82 TIDAK BISA KARENA TANAH TERSEBUT SUDAH DI MILIKI PADAHAL AHLI WARIS SELAMA INI BELUM MERASA MENJUAL MOHON PETUNJUK DAN BANTUANNYA
Disposisi
Minggu, 09 Januari 2022 - 14:18 WIB
Verifikasi
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:57 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :
Sudah dikoordinasikan dengan pemerintah Desa Semampir dan
pengadu Sri Mulyani. Mengingat terhadap kasus tersebut sudah pernah dilakukan
gugatan di pengadilan, maka apabila pengadu masih mempermasalahkan
kepemilikan hak atas tanahnya dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum
lanjutan. (Dokumen tindak lanjut: https://drive.google.com/file/d/1oOSuUvGD2qy8ZSuw0BjiEgnHYT93BY00/view?usp=sharing) |
Selesai
Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:07 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati : Pengadu sudah dalam proses menempuh jalur hukum lanjutan |