Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA50032347
KABUPATEN MAGELANG, 29 Mar 2020
Mohon jadi perhatian Selamat malam, Pak Saya tinggal di bintaro 002/013, gunungpring, muntilan, magelang, jawa tengah. Saya mau nanya babinsa daerah muntiln siapa ya? Ad nomor yang bisa dihubungi? Saya sangat mengeluhkan dengan kesadaran warga saya kurang paham akan bahaya corona. Acara2 pengumpulan masa tetap dilakukan meskipun bupati telah menghimbau untuk menunda. Besok pagi ada acara sadranan dan bersih makam, pukul 06:30 tolong di bina pak, saya tetap melakukan anjuran pemerintah untuk social distancing. Banyak acara yang masyarakat sini kurang paham. Yasinan, sadranan, syukuran dll. Saya harap ada tindakan tegas seenggaknya dari pihak polsek muntilan untuk mendatangi kami. Jujur, perangkat desa, pak lurah se dusun dengan kita tempat tinggalnya tapi agaknya beliau tidak faham betul akan bahaya corona dan tidak menuruti himbauan dari bupati magelang Dalam Surat Edaran Nomor 360/084/46/2020 tertanggal 22 Maret 2020 itu, ada tujuh imbauan Bupati Magelang kepada masyarakat. Salah satunya adalah penundaan dan penghentian seluruh kegiatan atau aktivitas yang mengumpulkan orang banyak. "Masyarakat diimbau untuk melakukan penghentian atau penundaan semua aktivitas penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu permasalahan Covid-19 mereda atau dinyatakan aman oleh Pemerintah," MENGINGAT KABUPATEN MAGELANG SUDAH MENJADI ZONA MERAH CORONA, Tolong samarkan identitas saya pak Terimakasih selamat malam
Disposisi
Minggu, 29 Maret 2020 - 08:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Maret 2020 - 11:34 WIB
BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:52 WIB
BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Selesai
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:55 WIB
BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA