Rincian Aduan : LGWA49682027

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 18 Nov 2021

Alamat: Kabupaten/Kota kudus, Kecamatan jekulo, Kelurahan bulung kulon Laporan: apa hukumya memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi??

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 19 November 2021 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Jumat, 17 Desember 2021 - 08:09 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Selesai

Jumat, 17 Desember 2021 - 08:11 WIB

Kabupaten Kudus

Penggunaan Kendaraan Dinas bertujuan untuk : a. menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan; b. meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat; c. meningkatkan kualitas hasil kerja; d. menunjang pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah bila ada permasalahan terkait kendaraan dinas mohon untuk dapat menginformasikan dengan jelas perihal kejadian maupun lokasi dimana terjadi kejadian tersebut