Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA46111227
Rincian Aduan
LGWA46111227
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kudus, Kecamatan jekulo, Kelurahan terban
Laporan: Saya bekerja dikesehatan pak ...
Tapi kenapa p3k yang diusulkan hanya nakes sedangkan didalam yg kerja bukan hanya nakes tpi ada banyak non nakes kenapa tidak adil pak,Tolong nasib non nakes di pastikan jadi p3k juga
Disposisi
Minggu, 10 April 2022 - 01:33 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Minggu, 10 April 2022 - 22:08 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami terima dan tindak lanjuti
Progress
Senin, 11 April 2022 - 09:24 WIBDINAS KESEHATAN
silahkan dapat dibaca dasar hukum nya :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”). Sebutan tenaga honorer dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018 dan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PP 48/2005”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (“PP 56/2012”).
Selesai
Senin, 11 April 2022 - 09:24 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami jawab terimakasih