Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA41039753
KABUPATEN BOYOLALI, 04 Jan 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Boyolali, Kecamatan Gladagsari, Kelurahan ngadirojo Laporan: Keluhan : saya mempunyai tanah seluas 7180 meter persegi. Pada tahun 7 oktober 2020 Di beli oleh pihak Developer PT.Graha Mulia Asri V seluas 2308 meter persegi melalui notaris dengan perjanjian surat peralihan hak . Tetapi sisa tanah saya oleh pihak Developer PT Graha mulia asri v tersebut dipakai dan diratakan semua tanpa izin dan tanpa pembayaran sampai sekarang . Dan semenjak sertifikat saya ada di notaris ..notaris dan pihak Developer tersebut tidak pernah mengembalikan sertifikat sisa penjualan tanah saya tersebut sampai sekarang Dan pad di cek di bpn perihal status riwayat tanah ternyata sertifikat saya sudah di pecah menjadi 3 sertifikat dan luas tanah juga melebihi apa yang sudah di catat di surat peralihan hak. Saya memohon untuk menindak oknum tersebut diduga adanya lingkaran mafia tanah , PT Graha mulia asri v adalah perumahan KPR BTN perumahan bersubsidi dibawah pengawasan PUPR. Tetapi saya sudah menempuh kepada PUPR dan PT Graha mulia asri v untuk mengambil hak saya ..tetapi tidak ada hasil selalu di janjikan dan di permainkan
Disposisi
Rabu, 05 Januari 2022 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Januari 2022 - 09:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Kamis, 06 Januari 2022 - 09:20 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Kamis, 06 Januari 2022 - 09:20 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN