Rincian Aduan : LGWA39339841

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 18 Nov 2021

Alamat: Kabupaten/Kota demak, Kecamatan Guntur, Kelurahan gaji Laporan: kenapa ygmampu dapat bantuan tp yg kurang mampu tidak mendapatkan bantuan ?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 18 November 2021 - 14:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 18 November 2021 - 14:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Pengadu

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih 

Progress

Kamis, 18 November 2021 - 14:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Pengadu

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih 

Selesai

Kamis, 18 November 2021 - 17:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Bantuan sosial, diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima guna penanganan kemiskinan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karenanya untuk mendapatkan hak sebagai penerima bantuan sosial perlu dipastikan seseorang tersebut berasal dari keluarga atau rumah tangga yang telah masuk dan tercatat dalam DTKS.
 
Sehubungan dengan penentuan sasaran PKH tidak melalui usulan melainkan secara langsung penetapan oleh Kemensos RI yang secara langsung  diambil dari DTKS, sehingga usulan oleh daerah tidak bisa dilakukan. Hal yang bisa diupayakan hanya memastikan telah masuk di DTKS, oleh karena itu jika belum masuk dan tercatat di DTKS bisa diusulkan melalui SIKS-NG di desa/kelurahan tempat tinggal.  Sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukanlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Terima kasih ...