Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 23 April 2022 - 05:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 April 2022 - 08:02 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Selasa, 26 April 2022 - 14:27 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Selasa, 26 April 2022 - 14:30 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kaimi informasikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemerintah mengeluarkan Permendag 11 tahun 2022 ttg penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter / 15.500 per kg;
- Selain itu imbas tingginya harga minyak goreng dlm negeri pemerintah memberlakukan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022, langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi dan terjangkau bagi masyarakat;
- Mendukung distribusi minyak goreng curah sesuai mekanisme subsidi yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian 08/2022.
- Ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sesuai Perdirjen Industri Agro No. 1 tahun 2022
- Harga Jual pengecer ke konsumen max Rp 15.500 per Kg
- Harga Jual distributor ke pengecer max Rp 14.389 per Kg
- Harga Jual pabrik ke distributor max Rp 13.333 per Kg