Senin, 28 November 2022 - 12:19 WIB
Kabupaten Demak
Terimakasih untuk laporannya
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Dalam sistem rujukan BPJS, layanan kesehatan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua
3. Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga atau Lanjutan
Tatacara pelaksanaan sistem rujukan berjenjang
1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
* Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
* Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.
* Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
* Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
Pada dasarnya kami Memberikan rujukan sesuai dengan indikasi. untuk permintaan rujukan jika memang tidak ada indikasi kasus untuk dirujuk maka tidak bisa kami berikan rujukan, Jika permintaan rujukan tidak sesuai indikasi maka akan kami komunikasikan kepada pasien untuk dilakukan observasi dan pengobatan dapat diberikan difasyankes setempat. (DINKES)