Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 09:26 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:48 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas KUKMP Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan tndak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 04 Februari 2022 - 13:31 WIB
Kabupaten Purworejo
Tarif retribusi pelayanan pasar yang dikenakan telah sesuai Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dimana terdapat perubahan besaran tarif sesuai klasifikasi pasar daerah.
Apabila pedagang pasar merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi sesuai Perbup No 10 Tahun 2012 yang ditujukan kepada Bupati Purworejo disertai dengan alasannya.