Rincian Aduan : LGWA35551428

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 10 Feb 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Magelang, Kecamatan Mungkid, Kelurahan Blondo.
Laporan : kepala desa blondo dan perangkat tidak mau menghentikan penebangan pohon jati di sepadan sungai elo oleh pihak yang mempunyai SHM rekayasa yang kami laporkan sebelumnya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2023 - 11:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

Progress

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
- bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
- bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara

Selesai

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
- bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
- bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara