Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA34983152
KABUPATEN DEMAK, 18 Aug 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kelurahan Mulyoharjo Laporan: Saya resign dari sebuah perusahaan di Mranggen Demak, PT Melady Garment International, 31-07-2021. Dan saat ini sudah kembali ke Pemalang. Karena belum tanda tangan serah terima (pekerjaan sudah diserah terimakan), gaji saya masih ditahan. Saya meminta untuk TT serah terima dilakukan secara online, via scan doc dikirim keep WA atau email, tetapi HRD bersikukuh saya harus datang di tengah kondisi PPKM dengan alasan diberi waktu 3 bulan. Padahal uang gaji tersebut sangat saya butuhkan saat ini. Apakah permasalahan ini bisa dibantu? Terimakasih
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:44 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:45 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:05 WIB
Kabupaten Demak
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Saudara Niken memberikan Surat Pengunduran diri pada tgl 8 Juli 2021 berkata dengan saya selaku Personalia akan mengundurkan diri secepatnya, tetapi saya jawab, dipikirkan terlebih dahulu tidak bisa langsung mendadak paling minim dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dari pengajuan pengunduran diri karena dibagian Akunting bagian yang cukup Krusial / Penting. Dan yang bersangkutan setuju.