Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA31981244
KABUPATEN KUDUS, 27 Jun 2021
Alamat: Kabupaten KUDUS, Kecamatan mejobo, Kelurahan tenggeles Laporan: Assalamualaikum, selamat pagi. Izin memperkenalkan diri saya yusuf, dari kudus. Izin menyampaikan keluh kesah saya pak. Untuk saat ini bisa saja, saya seorang yang mungkin menyampaikan ini, namun sebenarnya ada banyak masy juga yang merasakan yang sama namun tidak disampaikan dengan tepat keluh kesahnya pak. . Ini terkait dengan ppdb SMA/SMK yang menerapkan jalur zonasi. Saya merasa jalur ini belum adil pak. Jalur zonasi benar, kuotanya cukup banyak. Bisa lebih dr 55%. Namun perlu digaris bawahi bahwa 100% siswa yg diterima dr jalur zonasi itu adalah siswa yg memiliki jarak rumah lebih kurang (tidak melebihi) dr 2 km dr jarak sekolahnya. Dan di kabupaten saya sendiri. Untuk SMAN total ada 7 sekolah. Dengan ada 2 sekolah yang dikecamatan yang sama. Sementara total kecamatan yg ada, ada 9 kecamatan. Sehingga ada 4 kecamatan yg tidak memiliki SMAN. . Sekarang, siswa yg bertinggal di lebih dr 2km dan yg tinggal di kecamatan(yg tidak memiliki SMAN). Harus berkecil hati dan menerima karna tidak berkesempatan sekolah di negri. . Alhasil, mereka yg tetap ingin melanjutkan sekolahnya harus ke sekolah swasta. Dimana, jaraknya yg bisa dikatakan lebih jauh dr sekolah negri, biaya skolah yg lebih mahal dr negri, belum biaya transport sehari² nantinya. . Sebenarnya ada jalur lain yg ditawarkan selain zonasi. Seperti afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas ortu. Namun bagaiman bila kondisi siswa tersebut tidak dapat memenuhi syarat 3 jalur tersebut? Seperti putra dr nakes, siswa tsb berprestasi namun belum bisa juara, ortu tidak dalam perpindahan tugas, dll. . Hal ini membuat persepsi baru dalam masyarakat bahwa "siswa yg pintar, akan kalah dengan siswa yg biasa saja namun dekat dengan skolah" karena seseorang yg dekat dan slalu ada disamping kita (skolah) akan mengalahkan kamu yg jauh disana. ???????? . ?????Pd intinya: 1. Sekolah negri tidak memberi kesempatan, siswa yg rumahnya lebih dr 2 km. 2. Tidak semua daerah dapat terjangkau masuk diterima SMAN 3.siswa yg tdk diterima dan diluar zonasi lokasi sekolah ini tidak lain hanya bisa memilih skolah swasta,SMK,atau MA. 4. Biaya dan jarak lokasi bisa lebih besar dr skolah SMAN. . Mungkin itu yang dapat saya sampaikan pak. Mohon maaf bila ada tur kata yang salah ataupun kurang sesuai. Mudah² an hal ini ada solusinya tanpa merugikan beberapa pihak. aamiin.. Mohon ijin Tetap semngat pak. Terimakasih????
Disposisi
Minggu, 27 Juni 2021 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 Juni 2021 - 08:49 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN