Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA30349180
KABUPATEN GROBOGAN, 26 Oct 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kab.Grobogan/KotaPurwodadi, Kecamatan KecPurwodadi, Kelurahan KelPurwodadi. Laporan : mohon dibantu, pak Ganjar.. koperasi Tirta Sejahtera PDAM kab. Grobogan tidak ada kejelasan sampai hari ini. Uang kami selaku anggota belum kembali dan dlm jumlah yg tidak sedikit. Status koperasi juga tidak jelas apakah masih hidup ataukah sdh pailit (bangkrut). Mohon petunjuk & bantuannya pak, uang simpanan saya pribadi masih ada ±8jt pak. Terimakasih. Nb : Laporan kemaren tgl 27 Juli 2023 blm ada tindakan 🙏
Disposisi
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Oktober 2023 - 08:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 30 Oktober 2023 - 07:11 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke PDAM Kab. Grobogan
Progress
Senin, 06 November 2023 - 09:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinkop Kab. Grobogan
Selesai
Selasa, 07 November 2023 - 08:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinkop Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Adanya Surat aduan dari Pihak pelapor yang menanyakan terkait dengan Koperasi Karyawan Tirta Sejahtera PDAM Kab. Grobogan yang dirasa merugikan pihak pelapor yang merasa masih mempunyai Tabungan di koperasi tersebut kurang lebih 8 juta an rupiah yang belum dikembalikan , sekaligus meminta penjelasan apakah koperasi tersebut masih aktif atau dalam kondisi pailit , adapun data aduan tersebut sebagai berikut :
1. Surat aduan tersebut tertanggal 26 Oktober 2023 , pukul 13.27 WIB.
2. Kode aduan : LGWA30349180
3. Link aduan ; URL Lapor Gub
4. Kanal : Whatsapp
5. Lokasi Terlapor di Grobogan
6. Domisili Pelapor tidak jelas
7. Identitas Pelapor tidak jelas
8. Keterangan Admin Lapor Gub , belum di respon
Atas perintah Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan untuk segera menindaklanjuti Surat Aduan tersebut , sekaligus melakukan klarifikasi dan cros cek ke lapangan , dengan hasil sebagai berikut :
1. Kami melakukan klarifikasi atas aduan tersebut , serta melaksanakan perintah Bapak Ka. Dinas Koperasi dan UKM , dan bertemu dengan salah satu Pengurus Kopkar TIRTA SEJAHTERA yaitu Bapak Vidi Budhi W, ST selaku Bendahara 1 dari keterangan beliau Pengurus dan Pengawas Koperasi Karyawan Tirta Sejahtera terdiri dari :
Ketua Pengurus : Ary Soelistiono , SE (Purna)
Wakil Ketua : Qomarudin (Purna)
Sekretaris : Sigit Prasetyo, SE
Bendahara 1 : Vidi Budhi W, ST
Bendahara 2 : Silvia Indriani , SE
Koordinator Pengawas : Dwi Raharjo , SE (Purna)
Anggota 1 Pengawas : Suharto , SE
Anggota 2 Pengawas : Eny Yuliati , SE (Purna)
2. Beliau menyampaikan saat ini masih dalam proses untuk bisa mengembalikan kewajiban Simpanan anggota koperasi tersebut , walaupun menurut pengakuan yang bersangkutan pada tahap awal sudah di bagi uang Kas tunai kepada seluruh anggota dengan perhitungan prosentase atas simpanan anggota koperasi , dan masing-masing anggota juga sudah menerima sesuai kesepakatan anggota dan pengurus , walaupun pengembalian simpanan tersebut masih sebagian belum seluruhnya melihat pada keadaan keuangan saat itu ,namun beberapa bulan terakhir di akhir Tahun Buku 2023 beberapa anggota masih menuntut pengembalian Simpanan mereka yang di rasa belum lunas tersebut , dan Pengurus yang masih ada terus berusaha untuk mencari jalan keluar agarkewajiban kepada anggota dapat terpenuhi.
3. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengurus yang masih aktif bersama dengan beberapa anggota sempat melakukan kunjungan ke Koperasi Sekundernya yaitu PKPRIKab. Grobogan , pada tanggal 20 Oktober 2023 di Kantor PKPRI Grobogan untuk menanyakan terkait dengan Simpanan Kopkar Tirta Sejahtera yang masih ada di PKPRI serta untuk meminta penjelasan kepada Pengurus PKPRI agar bisa mengambil Simpanan Kopkar Tirta Sejahtera , menurut beliau di sampaikan untuk bisa mengambil Simpanan pada PKPRI salah satunya dengan keputusan Rapat Anggota yang memutuskan keluar dari keanggotaan PKPRI dengan ketentuan sesuai Anggaran Dasar serta Syarat yang ada di PKPRI.
4. Disampaikan juga oleh Bapak Vidi , bahwa benar keuangan koperasi Tirta Sejahtera di duga di salah gunakan oleh Ketua Pengurus sekarang dengan jumlah kurang lebih 340 an Juta Rupiah , dan oleh Pengurus yang lama juga di salahgunakan kurang lebih sebesar 1 Milyar lebih yang sampai dengan sekarang belum di kembalikan , walaupun usaha dan upaya Pengurus sudah di laksanakan secara intens agar uang koperasi yang di salah gunakan tersebut segera di kembalikan kepada Anggota Koperasi Tirta Sejahtera.
5. Dari keterangan yang di sampaikan oleh Bapak Vidi , saat ini uang pengabdian milik Bapak Ary (Ketua Pengurus) masih di tahan oleh Pihak keuangan atas permintaan anggota koperasi serta saran dari Direktur PDAM agar uang tersebut digunakan untuk mengangsur pengembalian Simpanan Anggota koperasi yang masih di bawa oleh Sdr. Ary (ketua koperasi sekarang),atas kesepakatan dengan Bapak Ary akhirnya uang tersebut masih di titipkan bagian keuangan.
C. REKOMENDASI DINAS KOPERASI
Segera membuat dan melakukan inventarisasi jumlah kerugian koperasi yang di duga disalahgunakan oleh oknum Pengurus di sertai dengan bukti bukti terkait dengan hal tersebut.
Meminta kepada Pengurus yang masih ada untuk melakukan Rapat Anggota Khusus terkait dengan permasalahan tersebut , dengan mengundang seluruh anggota Koperasi Karyawan Tirta Sejahtera.
Meminta kepada Pengurus yang masih ada untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah untuk mufakat , namun demikian apabila tidak tercapai mufakat Anggota koperasi bisa melanjutkan proses tersebut ke ranah Hukum.
Meminta kepada Pengurus untuk menginventarisasi piutang yang masih ada di tangan anggota koperasi untuk dapat di selesaikan dengan baik.
Dalam Kasus tersebut Koperasi Karyawan TIRTA SEJAHTERA tidak bisa untuk di bubarkan apabila permasalah belum tuntas.
Segera kepada Pengurus dan Pengawas membuat LPJ (Laporan pertanggung jawaban) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk di sampaikan kepada Rapat Anggota.
Melakukan koordinasi dengan PIHAK PKPRI apabila keputusan Rapat Anggota nantinya memutuskan untuk keluar menjadi anggota PKPRI dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.