Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA30292784
KABUPATEN SEMARANG, 02 May 2021
Alamat: Kabupaten Semarang, Kecamatan Kaliwungu, Kelurahan Mukiran Laporan: Selamat pagi pak mau tanya ada cerita adanya pungli di daerah saya namun mau lapor takut di musuhin oleh kepala desa. "singkat cerita warga kami mendapat bantuan sembako dari desa,namun selang brp hari ada bantuan covid uang tunai turun 600rb,namun warga disuruh memilih pilih bantuan covid uang 600rb atau sembako,posisi sembako sudah dibagikan ke warga,namun akhirnya warga memilih bantuan uang yg 600rb,kemudian dari pihak kepala dusun meminta kembali yg bantuan sembako dengan cara potong uang bantuan covid 600rb itu dipotong sebesar 250rb dengan alasan mengembalikan uang sembako yg sdh diterima padahal sembako yg diterima kalo di kira kira dlm rupiah tidak sampai 250 totalnya,kepala dusun beralasan uang dipotong 250rb itu utk di bagikan ke warga yang lain yang tidak menerima bantuan covid 600rb". Pertanyaannya apakah kasus seperti ini menyalahi aturan pemerintah apakah pihak kepala dusun bisa terkena sangsi pemecatan jabatan atau tidak,karena sampai ssekarang warga tidak ada yang berani melaporkan hal ini, terimakasih,,, ????
Disposisi
Jumat, 07 Mei 2021 - 07:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 05:46 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:23 WIB
Kabupaten Semarang
Kepada Bapak/Ibu/Sdr/Sdri yang melapor, kami pihak Kecamatan Kaliwungu dan Pemdes Mukiran telah menindaklanjuti laporan berikut. Pihak Pemdes mengonfirmasi sebagai berikut :
1. Bahwa aduan tersebut tidak benar melakukan pungutan liar (pungli) sebagaimana berikut kronologinya :
-Saat awal pandemic, Desa diintruksikan untuk melakukan pendataan dilanjutkan dengan pengusulan calon penerima bantuan sembako untuk warga kurang mampu dan/ atau yang terdampak pandemi covid-19, kami laksanakan intruksi tersebut dengan sebaik-baiknya.
-Setelah proses pengusulan sudah dilaksanakan, lalu bantuan sembako dari provinsi direalisasikan ke penerima, tetapi berselang beberapa waktu yang hampir bersamaan, ada Bantuan Sosial Tunai (BST), yang menjadi masalah adalah bahwa penerima bantuan sembako dari provinsi ternyata juga menerima bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah, yang mana kami tidak tahu data awal dari data BST tersebut.
-Dikarenakan kami tidak mengetahui data awal penerima BST, dan dikarenakan daftar penerima yg menerima bantuan sembako juga menerima bantuan BST, serta menurut peraturan bahwa 1 (satu) orang yg sama tidak boleh menerima double bantuan, maka kami mengambil kebijakan untuk memusyawarahkan dan memberi penjelasan ke penerima bantuan bahwa tidak boleh menerima double bantuan, hasil dari musyawarah tersebut, adalah, bahwa penerima sembako lebih memilih untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
-Berdasarkan keputusan musyawarah tersebut, kami mengambil kebijakan untuk melakukan pengalihan penerima bantuan sembako Provinsi, dikarenakan bantuan sembako tersebut sudah dimanfaatkan (sudah berkurang kuantitasnya) oleh penerima sembako sebelumnya, karena tidak etis untuk mengalihkan bantuan sembako tetapi sudah berkurang kuantitasnya, maka kami mengadakan musyawarah kembali, hasil dari musyawarah tersebut adalah bahwa penerima bantuan sebelumnya mengembalikan dalam bentuk uang yang kemudian akan kami alihkan ke penerima bantuan sesuai hasil musyawarah.
-Kemudian, hasil dari musyawarah adalah penerima mengembalikan uang sesuai dengan besaran bantuan sembako jika dinilai dengan uang dan sesuai dengan nominal dari provinsi, bahwa paket bantuan sembako tersebut adalah senilai Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah). Untuk Rp50.000,00 (lima puluh ribu) adalah murni sumbangan infak yang akan diberikan kepada penerima pengalihan yang kurang mampu, sesuai dengan musyawarah bersama penerima sebelumnya yang dihadiri oleh RT, RW, Karang Taruna, BPD, dan Kadus (Berita Acara Terlampir).
2. Pada intinya Musyawarah tersebut diadakan sebagai tindak lanjut mengenai bantuan penanganan Covid-19 yang mengatur bahwa setiap warga tidak boleh menerima bantuan ganda. Oleh karena itu, bagi warga yang telah menerima bantuan ganda (Bansos dan BST) dapat mengembalikan Bansos berupa Sembako atau mengembalikan uang BST senilai sembako yang diterima. Tujuannya akan dibagikan kembali kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun. Jadi tidak benar jika kami melakukan Pungutan Liar, ataupun potongan atas Bantuan Sosial Tunai (BST) seperti yang dilaporkan.
3. Adapun jumlah dana yang dikumpulkan sebagai berikut. (Daftar Terlampir)
a. Pengembalian BST : Rp250.000,00 x 14 = Rp3.500.000,00
b. Pemberian infaq : Rp50.000,00 x 17 = Rp850.000
4. Dana terkumpul sejumlah Rp4.350.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diberikan kepada 29 (dua puluh sembilan) warga yang belum menerima bantuan apapun dan masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp150.000,00. (Daftar penerima terlampir)
5. Yang terakhir yang bisa kami jelaskan adalah bahwa bantuan sembako tersebut bukan kami yang mengadakan barang-barangnya, tetapi kami sudah langsung menerima berupa bantuan paket sembako yang pengadaannya dilakukan oleh BUMDes Legowo Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu. Jadi kami juga tidak mengetahui berapa besaran nilai paket sembako tersebut.
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:24 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf