Rincian Aduan : LGWA29500541

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 31 Oct 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kerobokan. Laporan : Izin menyampaikan uneg2 njih Pak. Saya salah satu pengembang perumahan di Semarang. Beberapa bulan kemarin saya dapat informasi dari pengurus Asosiasi Pengembang Perumahan tempat kami bergabung bahwasanya Disperakim Prov Jateng akan melaksanakan sertifikasi pengembang perumahan. Ada beberapa pertanyaan mengenai hal tersebut : 1. Sertifikasi untuk pengembang perumahan itu apa, manfaatnya apa , siapa pelaksananya dan kapan akan dilaksanakan ? 2. Saya tanya rekan pengembang lain di Jawa Barat dan Jawa Timur, tidak ada sertifikasi semacam ini dari Disperakim Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Mengapa ini hanya akan diterapkan di Jawa Tengah, apakah ini semacam kreativitas atau inovasi Disperakim Jawa Tengah ? 2. Apakah ada jaminan bahwa ini tidak semakin membebani pelaku usaha khususnya pengembang perumahan dengan sertifikasi yang seolah-olah dipaksakan padahal perizinan pengembang perumahan sudah sedemikian kompleksnya dan kami sebelumnya juga telah diwajibkan dengan sertifikasi Jasa Konstruksi ? kenapa tidak sekalian jadi satu saja dengan sertifikasi jasa konstruksi ? 3. Apa sanksinya jika ini diterapkan dan kami pengembang perumahan tidak melaksanakan atau belum mampu melaksanakan ? Besar harapan kami ketika kemudahan usaha mulai menunjukkan titik terang, tidak perlu ada hambatan-hambatan lain yang sebetulnya tidak perlu dan justru akan menghambat tujuan pemerintah untuk memenuhi rumah murah bagi masyarakat. Hormat saya,

0 Orang Menandai Aduan Ini