Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA29500541
KOTA SEMARANG, 31 Oct 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kerobokan. Laporan : Izin menyampaikan uneg2 njih Pak. Saya salah satu pengembang perumahan di Semarang. Beberapa bulan kemarin saya dapat informasi dari pengurus Asosiasi Pengembang Perumahan tempat kami bergabung bahwasanya Disperakim Prov Jateng akan melaksanakan sertifikasi pengembang perumahan. Ada beberapa pertanyaan mengenai hal tersebut : 1. Sertifikasi untuk pengembang perumahan itu apa, manfaatnya apa , siapa pelaksananya dan kapan akan dilaksanakan ? 2. Saya tanya rekan pengembang lain di Jawa Barat dan Jawa Timur, tidak ada sertifikasi semacam ini dari Disperakim Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Mengapa ini hanya akan diterapkan di Jawa Tengah, apakah ini semacam kreativitas atau inovasi Disperakim Jawa Tengah ? 2. Apakah ada jaminan bahwa ini tidak semakin membebani pelaku usaha khususnya pengembang perumahan dengan sertifikasi yang seolah-olah dipaksakan padahal perizinan pengembang perumahan sudah sedemikian kompleksnya dan kami sebelumnya juga telah diwajibkan dengan sertifikasi Jasa Konstruksi ? kenapa tidak sekalian jadi satu saja dengan sertifikasi jasa konstruksi ? 3. Apa sanksinya jika ini diterapkan dan kami pengembang perumahan tidak melaksanakan atau belum mampu melaksanakan ? Besar harapan kami ketika kemudahan usaha mulai menunjukkan titik terang, tidak perlu ada hambatan-hambatan lain yang sebetulnya tidak perlu dan justru akan menghambat tujuan pemerintah untuk memenuhi rumah murah bagi masyarakat. Hormat saya,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:42 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporannya, mohon ditunggu jawabannya.
Progress
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.Sertifikasi Pengembang Perumahan : adalah proses penilaian atas kemampuan usaha di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Manfaat : bahwa untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan maka perlu mengatur asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Pelaksananya : Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan yang selanjutnya disingkat Tim SRP2 adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan sertifikasi dan registrasi pengembang JDIH Kementerian PUPR perumahan dengan kualifikasi kecil dan kualifikasi menengah
Kapan dilaksanakan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi Dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi Dan Registrasi Pengembang Perumahan berlaku sejak 26 Oktober 2018, namun pelaksanaan sertifikasi pengembang perumahan skala menengah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2024;
2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi Dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi Dan Registrasi Pengembang Perumahan berlaku secara nasional sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder terkai.
3.Bahwa tujuan dari sertifikasi pengembang perumahan ini untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dan tidak bermaksud untuk membebani pelaku usaha.
4.Berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 24/PRT/M/2018 disebutkan bahwa Pengembang Perumahan melaksanakan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan Menteri sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun termasuk kedalam pelanggaran ringan dan akan diberikan berupa surat peringatan
Demikian penjelasannya. terimakasih
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 15:01 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aduan telah dijawab. terimakasih