Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA29182799
KABUPATEN DEMAK, 31 May 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Mranggen, Kelurahan Bandungrejo Laporan: Ada dendannya gak kalau bikin Akta kematian,KK, KTP (Meninggal 2019 (menyesuaikan)) & Akta Kelahiran (lahir bulan januari) & KIA untuk daerah Demak, terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 01 Juni 2022 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:36 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:36 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:23 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa tidak ada denda apapun untuk pembuatan seluruh dokumen kependudukan termasuk pembuatan akta kematian, KK dan KTP pasangan yang meninggal tahun 2019 maupun akta kelahiran & KIA untuk anak yang lahir bulan Januari .
Silakan ajukan dokumen tersebut dengan membawa data dukung yang lengkap dan benar agar segera diproses. Jika anda ingin konsultasi permasalahan adminduk dan ada kendala dalam pengajuan dokumen adminduk melalui online bisa chat WA ke nomor WA center 0858 0123 3663. Semua pelayanan di Dinas Dindukcapil Kab. Demak bisa didapatkan secara cepat, mudah dan gratis. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
WA CENTER : 0858 0123 3663 (jam layanan pada saat jam kerja) Terima kasih.