Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA22297136
KABUPATEN MAGELANG, 26 Jan 2023
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan tempuran, Kelurahan sumberarum.
Laporan : mau daftarkan bpjs kesehatan anak saya yg berumur 2 th . ini malah di tagih iuran selama 2 th kebelakang dengan biaya per bulan 35 x 24 bulan. Saya sangan keberatan dengan biaya tersebut. Mohon bantuannya pak
Disposisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 15:51 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:40 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program JKN merupakan
program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong.
Penduduk diwajibkan menjadi Peserta karena Pemerintah ingin memastikan
seluruh penduduk di Indonesia terlindungi program JKN. Gotong royong
yang dimaksud yaitu yang
sehat membantu yang sakit, sehingga bagi yang sakit tidak akan terbebani
biaya pengobatan yang sangat mahal. Membayar iuran JKN lebih ringan
dibandingkan harus membayar biaya di Fasilitas Kesehatan. Sehingga
pembayaran iuran teratur sangat bermanfaat untuk memastikan program ini
dapat berjalan baik dan Peserta yang bersangkutan tidak kesulitan saat
akan mengakses layanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka bayi/anak yang lahir sejak berlakunya regulasi tersebut wajib didaftarkan menjadi peserta JKN sejak lahir. Konsekuensi apabila tidak didaftarkan sejak lahir yaitu perhitungan iuran akan terhitung sejak lahir sesuai yang telah dijelaskan petugas di Kantor BPJS Kesehatan.
Apabila dari segi ekonomi masuk sebagai
kurang mampu silahkan menghubungi Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan
untuk mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk
diusulkan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:40 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program JKN merupakan
program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong.
Penduduk diwajibkan menjadi Peserta karena Pemerintah ingin memastikan
seluruh penduduk di Indonesia terlindungi program JKN. Gotong royong
yang dimaksud yaitu yang
sehat membantu yang sakit, sehingga bagi yang sakit tidak akan terbebani
biaya pengobatan yang sangat mahal. Membayar iuran JKN lebih ringan
dibandingkan harus membayar biaya di Fasilitas Kesehatan. Sehingga
pembayaran iuran teratur sangat bermanfaat untuk memastikan program ini
dapat berjalan baik dan Peserta yang bersangkutan tidak kesulitan saat
akan mengakses layanan kesehatan.
Berdasarkan
Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka bayi/anak yang lahir sejak
berlakunya regulasi tersebut wajib didaftarkan menjadi peserta JKN
sejak lahir. Konsekuensi apabila tidak didaftarkan sejak lahir yaitu
perhitungan iuran akan terhitung sejak lahir sesuai yang telah
dijelaskan petugas di Kantor BPJS Kesehatan.
Apabila dari segi ekonomi masuk sebagai
kurang mampu silahkan menghubungi Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan
untuk mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk
diusulkan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran. Terima kasih.