Rincian Aduan : LGWA22297136

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 26 Jan 2023

Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan tempuran, Kelurahan sumberarum.
Laporan : mau daftarkan bpjs kesehatan anak saya yg berumur 2 th . ini malah di tagih iuran selama 2 th kebelakang dengan biaya per bulan 35 x 24 bulan. Saya sangan keberatan dengan biaya tersebut. Mohon bantuannya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 09 Februari 2023 - 15:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.

Progress

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:40 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program JKN merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong. Penduduk diwajibkan menjadi Peserta karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk di Indonesia terlindungi program JKN. Gotong royong yang dimaksud yaitu yang sehat membantu yang sakit, sehingga bagi yang sakit tidak akan terbebani biaya pengobatan yang sangat mahal. Membayar iuran JKN lebih ringan dibandingkan harus membayar biaya di Fasilitas Kesehatan. Sehingga pembayaran iuran teratur sangat bermanfaat untuk memastikan program ini dapat berjalan baik dan Peserta yang bersangkutan tidak kesulitan saat akan mengakses layanan kesehatan.


Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka  bayi/anak yang lahir sejak berlakunya regulasi tersebut wajib didaftarkan menjadi peserta JKN sejak lahir. Konsekuensi apabila tidak didaftarkan sejak lahir yaitu perhitungan iuran akan terhitung sejak lahir sesuai yang telah dijelaskan petugas di Kantor BPJS Kesehatan.

Apabila dari segi ekonomi masuk sebagai kurang mampu silahkan menghubungi Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan untuk mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:40 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program JKN merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong. Penduduk diwajibkan menjadi Peserta karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk di Indonesia terlindungi program JKN. Gotong royong yang dimaksud yaitu yang sehat membantu yang sakit, sehingga bagi yang sakit tidak akan terbebani biaya pengobatan yang sangat mahal. Membayar iuran JKN lebih ringan dibandingkan harus membayar biaya di Fasilitas Kesehatan. Sehingga pembayaran iuran teratur sangat bermanfaat untuk memastikan program ini dapat berjalan baik dan Peserta yang bersangkutan tidak kesulitan saat akan mengakses layanan kesehatan.


Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka  bayi/anak yang lahir sejak berlakunya regulasi tersebut wajib didaftarkan menjadi peserta JKN sejak lahir. Konsekuensi apabila tidak didaftarkan sejak lahir yaitu perhitungan iuran akan terhitung sejak lahir sesuai yang telah dijelaskan petugas di Kantor BPJS Kesehatan.

Apabila dari segi ekonomi masuk sebagai kurang mampu silahkan menghubungi Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan untuk mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran. Terima kasih.