Rincian Aduan : LGWA21484060

Progress Public

KABUPATEN MAGELANG, 06 Nov 2021

Alamat: Kabupaten/Kota kab.magelang, Kecamatan kec.borobudur, Kelurahan kel.wanurejo Laporan: apa dibenarkan untuk transaksi jual beli tanah itu ada nya dana yang di masukin ke kas desa sebesar 2.5% dari harga transaksi penjual dan pembeli? Serta biyaya balik nama berupa sppt sebesar 300.000 (baru berupa lisan dari petugas desa) mohon untuk sekilas info saya aja pak gub ????jangan di tindak lanjuti dulu karna saya belum transaksi apapun.matursuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini