Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA20855480

Rincian Aduan

LGWA20855480

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
26 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab. brebes, Kecamatan bantarkawung, Kelurahan pengarasan Laporan: saya dan ribuan warga lainnya yang bayar pajak kendaraan di samsat keliling yang mangkal d kantor kecamatan bantarkawung, kami dimintai pungutan liar sebesar 5.000 per orang. Alasannya utk membantu biaya operasional (listrik). krn listrik numpang d kantor kecamatan. Tidak ada kwitansi utk uang 5rb tersebut. sangat tidak logis utk listrik 1 komputer perorang dimintai 5rb. jika ada seratus orang yg bayar pajak. Berarti 500rb buat listrik. Dikali 26 hari berarti 13jt. GILA YA.. Dan praktik itu sy yakin berlangsung setiap hari. Kalau utk operasional, memangnya dari uang pajak yg d bayar rakyat tidak dialokasikan utk operasional atau listrik. masyarakat tidak ada yg berani protes, krn khawatir mereka tdk dilayani/dipersulit atau malas adu argumen. 5rb mungkin buat perorangan tidak besar. Tp buat masyarakat yg taat pajak malah sial kena palak liar petugas seragam coklat. Tolong disidak dan ditindak perilaku/kebiasaan pungli spt itu. Pecat pelakunya. akan sy pantau dilapangan laporan sy ini. Kejadian

Disposisi

Senin, 26 September 2022 - 13:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 26 September 2022 - 14:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

laporan kami terima

Progress

Senin, 07 November 2022 - 12:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

laproan kami koordinasikan

Selesai

Selasa, 08 November 2022 - 12:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Saya ucapkan terima kasih atas aduan/masukan terkait dengan perpanjangan STNK kendaraan pembelian scond/bekas.
 
Dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan pungli terkait pajak tahunan kendaraan bermotor pembelian scaond setiap pemilik kendaraan bermotor wajib segera melalukan balik nama kendaraannya yang dibeli ke atas namanya sendiri, sehingga setiap waktu pemilik bisa langsung melalukan registrasi ulang/membayar pajak tahunan dengan KTP nya sendiri secara konvensiaonal di Samsat ataupun secara online melalui aplikasi " Sakpole dan Signal" tidak harus datang ke Samsat.
 
Hal tersebut diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tgl 5 mei 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
 
Pasal 61
(1) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara:
a. manual pada pelayanan Samsat; atau
b. elektronik pada pelayanan Samsat Online.
(2) Pengesahan STNK secara manual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi
persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud
dalam PasaI 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa
bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP.
(3) Pengesahan STNK secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi
persyaratan:
a. Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem
informasi Regident Ranmor PoIri;
b. status Ranmor tidak dalam blokir; dan
c. telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
 
Dan apabila ranmor dijual atau mengalami perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik ranmor, maka disarankan utk segera didaftarkan proses balik nama, adapun ketentuannya diatur dlm Pasal 58 
Bahwa perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor (balik nama)  harus memenuhi persyaratan :
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan :
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermaterai cukup dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Bukti pemindahtanganan kepemilikan;
5. Hasil cek fisik ranmor ; dan
6. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
 
Silahkan bapak bilaberkenan utk datang kesamsat.
Demikian kami ucapkan terima kasih.