Senin, 29 Maret 2021 - 08:35 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Saat ini Pendataan Bantuan Produktif Bagi Usaha Mikro sedang dibuka, Bapak/Ibu bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi UMKM sesuai dengan KTP bapak/Ibu, akan tetapi yang menentukan dapat atau tidaknya tetap dari Kementerian Koperasi UKM RI, Adapun persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP Elektronik
Memiliki Usaha
Bukan PNS / Pegawai BUMN / BUMD
Memiliki Surat Izin Usaha berupa NIB atau SKU dari Desa / Kelurahan
tidak sedang menerima KUR.