Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA19626079
Rincian Aduan
LGWA19626079
Selesai
Public
lapor hari ini tanggal24 maret di PT.SIOEN ASIA SEMARANG daerah kawasan industri wijaya kusuma semarang..masi ada perpanjangan jam trs
Dan besok rencananya tanggal merah tgl 25 maret 2020 kita buruh dipabrik trsebut dipaksa untuk brangkat bekerja tanpa ada surat lembur..dengan alasan ganti jam/hari meliburkan spihak...
Mohon bantuannya kami tidak bs mngadu kpd siappapun dan merasa tidak ada perlindungan buruh...kami bekerja mmcari uang tapi diperlakukan seperti ini... Tanpa aturan jam lmbur yg sesuai prosedur...mohon ditindak lanjuti.... Terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2020 - 20:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2020 - 10:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih untuk aduannya, akan kami tindaklanjuti setelah keadaan sudah memungkinkan. sebagai informasi bahwa :
1. Waktu kerja diatur dlm ps 77 uu no 13 /2003 yaitu 7 jam /8 jam perhari atau 40 jam seminggu apabila melebihi waktu kerja tsb maka wajib membyr upah lembur
2 Waktu kerja lembur diatur dlm uu no 13 th 2003 pasal 78 disebutkan bahwa lembur hrs memenuhi syarat yaitu:
- ada persetujuan dr pekerja
- waktu kerja lembur maksimal 3 jam / hr
2 Waktu kerja lembur diatur dlm uu no 13 th 2003 pasal 78 disebutkan bahwa lembur hrs memenuhi syarat yaitu:
- ada persetujuan dr pekerja
- waktu kerja lembur maksimal 3 jam / hr
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 07:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai, Terimakasih