Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA17811645
KABUPATEN DEMAK, 20 Feb 2020
yang terjadi didesa Cangkring Rembang kec Karanganyar kab Demak,sosialisasi biaya PTSL melibatkan panitia & rt/rw.Masalahnya dari rt/rw tdk menjelaskan detail ke warga,hanya memberi tahu biaya PTSL dikenakan 400rb..klo dirinci utk biaya materai,patok,BPHTB,PBB,penyediaan surat tanah,terus biaya orang lapangan,apakah habis 400rb..didesa ini banyak pemohon PTSL.jadi klo biaya 400rb diakumulasikan sejumlah banyak bidang tanah yg diajukan itu nilainya sangat besar..di desa ini jumlah panitia PTSL jg terlalu banyak,berjumlah 70/80 orang..nah inilah yg menjadi biaya membengkak (70/80 panitia),harusnya bisa di minimalkan..seperti yg q alami di desa Wangunrejo kec Margorejo kec Pati,semua warga yg ikut PTSL di musyawarahkan utk menentukan biaya,panitia hanya 7 orang,akhirnya biaya disepakati 150rb..soalnya PTSL ini program pemerintah harusnya klo bisa semurah mungkin..suwun terimakasih
Disposisi
Kamis, 20 Februari 2020 - 10:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 Februari 2020 - 10:48 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 12:19 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Kamis, 21 Mei 2020 - 12:15 WIB
Kabupaten Demak