Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA16656640
KABUPATEN DEMAK, 04 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan Mranggen, Kelurahan Kelurahan Batursari. Laporan : Mohon ijin melaporkan Bidang Pendidikan di SMPN 3 Mranggen Jl.Pucang Gading Raya Kab.Demak Jawa Tengah hari sabtu tgl 2-9-2023 diadakan rapat pembahasan Kurikulum Merdeka & pembahasan dana BOS 7 Milyar tp masih kekurangan dana jumlah 1,7Milyar yg dibebankan iuran tersebut ke Wali Murid kelas 7,8,9 dg tidak disebutkan rincian hal tersebut dan uang iuran sukarela tersebut segera dibayarkan paling lambat Desember 2023,Mohon untuk ditindak lanjuti karena juga sudah pengadaan seragam oleh Komite Sekolah SMPN 3 Mranggen Kab.Demak
Disposisi
Senin, 04 September 2023 - 13:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 September 2023 - 14:11 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Progress
Senin, 04 September 2023 - 14:11 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait.
Selesai
Kamis, 07 September 2023 - 14:09 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi ke pihak SMP Negeri 3 Mranggen bahwa benar komite sekolah pada tanggal 2 September 2023 melakukan rapat bersama orang tua siswa kelas 7, kelas 8, dan kelas 9. Dalam rapat tersebut beberapa hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa yang hadir adalah adanya penggalangan dana kepada orang tua siswa yang berupa sumbangan yang bersifat tidak mengikat dan sukarela. Untuk besaran dana sumbangan tidak ditentukan dan sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, tekait dengan data pada laporan yang menyatakan bahwa dana bos yang diterima oleh SMP Negeri 3 Mranggen sebesar 7 milyar dan kekurangan pendanaan sebesar 1,7 milyar adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar. Begitu juga dengan laporan tersebut yang menyebutkan komite sekolah menjual seragam adalah tidak benar karena pelayanan pengadaan seragam sekolah dilakukan oleh koperasi sekolah bagi orang tua yang memesan dan itu sifatnya tidak wajib.
Bersama dengan ini kami sampaikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan maraknya laporan penggalangan sumbangan oleh komite sekolah kepada orang tua siswa, kami berharap agar dalam melaporkan perlu dilampiri bukti yang valid yang mengarah pada penggalangan dana berupa pungutan, agar dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bersama dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa sekolah masih diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana kepada masyarakat termasuk orang tua siswa dalam pengelolaan pendidikan yang berupa sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat baik besaran sumbangan maupun waktu penggalangan dananya. Penggalangan dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan pendidikan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS karena biar bagaimanapun peran serta masyarakat masih sangat dibutuhkan.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama orang tua siswa atas kontrol yang dilakukan sehingga implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sesuai berupa sumbangan dan tidak mengarah pada pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)