Rincian Aduan : LGWA14949291

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 26 Nov 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Pododadi Laporan: Mohon disampaikan ke Pak Ganjar. Bahwa Di Dukuh Kempong dan sekitaran Desa Pododadi Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ada Galian tanpa ijin dan sudah beroperasi puluhan tahun. Dari ESDM memastikan bahwa galian tersebut tidak memiliki iup. Sudah ada teguran dari esdm juga. Tapi Pak Lurah, pak Camat dan Pak Kapolsek seolah membiarkan (walaupun sebenarnya mereka sudah tau dari esdm kalau galian tersebut tidak memiliki ijin). Pernah beberapa kali dilaporkan tapi slow respon sampai saat ini galian masih beroperasi sehingga jalan rusak parah, terlebih saat hujan becek dan licin. Sangat berbahaya untuk pengendara sepeda motor. Apakah mungkin karena ada baking an yang lebih kuat dari aparat di sini? Mohon Pak ganjar menindak tegas kalau baking an nya tidak lebih kuat dari pak ganjar. Kalau misalkan pak ganjar kalah sama baking an nya yasudahlah... biar berjalan apa adanya. Nyatanya kalah ya mau gimana lagi ????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 26 November 2022 - 14:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 28 November 2022 - 09:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 12 Desember 2022 - 09:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses

Selesai

Senin, 12 Desember 2022 - 09:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Mendasari hasil tinjauan lapangan tersebut di atas, selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait dengan hasil  sebagai berikut:

a. Kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan oleh warga Desa Pododadi dan Desa Legokkalong secara manual dan sudah berlangsung selama puluhan tahun secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

b. Warga Dukuh Sari Desa Legokkalong dan Dukuh Kempong Desa Pododadi keberatan jika jalan desa penghubung kedua lokasi tersebut yang baru saja selesai diperbaiki untuk kembali dilewati dumptruck yang mengangkut bahan galian karena khawatir jalan kembali rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh warga.

c. Kepada pihak desa dan pelaku PETI disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

d. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.

e. Para pelaku menyampaikan keluh kesahnya karena kegiatan tersebut merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sudah dilakukan secara turun temurun.

f. Perwakilan kedua pemerintah desa sepakat akan segera melakukan sosialisasi kepada warganya yang berprofesi sebagai penambang untuk segera meghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).


Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat himbauan tertulis kepada Kepala Desa Pododadi dan Desa Legokkalong untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.