Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA14949291
Rincian Aduan
LGWA14949291
Disposisi
Sabtu, 26 November 2022 - 14:51 WIBVerifikasi
Senin, 28 November 2022 - 09:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 12 Desember 2022 - 09:15 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 09:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Mendasari hasil tinjauan lapangan tersebut di atas, selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait dengan hasil sebagai berikut:
a. Kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan oleh warga Desa Pododadi dan Desa Legokkalong secara manual dan sudah berlangsung selama puluhan tahun secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
b. Warga Dukuh Sari Desa Legokkalong dan Dukuh Kempong Desa Pododadi keberatan jika jalan desa penghubung kedua lokasi tersebut yang baru saja selesai diperbaiki untuk kembali dilewati dumptruck yang mengangkut bahan galian karena khawatir jalan kembali rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh warga.
c. Kepada pihak desa dan pelaku PETI disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
d. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.
e. Para pelaku menyampaikan keluh kesahnya karena kegiatan tersebut merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sudah dilakukan secara turun temurun.
f. Perwakilan kedua pemerintah desa sepakat akan segera melakukan sosialisasi kepada warganya yang berprofesi sebagai penambang untuk segera meghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat himbauan tertulis kepada Kepala Desa Pododadi dan Desa Legokkalong untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.