Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA14510283
KABUPATEN PATI, 14 Jan 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Pati, Kecamatan Tayu, Kelurahan Jepatlor rt2/3 Laporan: tanah milik warga(pribadi) d aspal pem desa.tapi warga d sebrang jln tidak bisa lewat.karena pagar hidup/pembatas tidak boleh d tebang pemilik tanah yg d aspal.pem deda cuma janji(+_3th)gimana solusinya.
Disposisi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:26 WIB
Verifikasi
Senin, 17 Januari 2022 - 07:45 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Senin, 24 Januari 2022 - 08:18 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 31 Januari 2022 - 15:50 WIB
Kabupaten Pati
- Dijelaskan oleh Pemerintah Desa bahwa jalan dimaksud merupakan tanah milik Sdri. Suyatning sekeluarga dengan batas-batas : Sebelah utara : Sdr. Kasmani dan Sdr. Rustamaji, Sebelah Selatan : Sdr. Kasnawi, Sebelah Barat : Jalan Desa.
- Bahwa Sdri. Suyatning sekeluarga sebelumnya berinisiatif membuat jalan sendiri secara swadaya, kemudian diusulkan oleh pemerintah desa dalam RKPDes Tahun 2018 setelah mendapat izin dari Sdri. Suyatning sekeluarga sebagaian tanah kersnya dengan prinsip Hak Guna Tanah ( HGT) untuk dijadikan jalan dan dilakukan pengaspalan oleh Pemerintah Desa dengan ukuran luas panjang 35 meter dan lebart 2,5 meter, berdasarkan surat pernyataan Sdri. Suyatning tanggal 18 Pebruari 2018.
- Bahwa sebelah utara jalan tersebut terdapat pagar hidup /tanamanyang tumbuh di tanah milik Sdri. Suyatning sekeluarga dan berbatasan dengan rumah Sdr. Rustamaji yang meminta kepada Pemerintah Desa agar dapat diberikan akses untuk menggunakan jalan tersebut.
- Bahwa terjadi miskomunikasi oleh Sdr. Sudarto dan Sdr. Rustamaji, tidak mengetahui jika jalan tersebut merupakan tanah milik Sdri. Suyatning dan keluarga karena beranggapan jalan tersebut milik Pemerintah Desa.
- Latar belakang permasalahan tersebut diantaranya Sdr. Rustamaji tidak mau bertetangga dengan baik dan tidak dapat bersosialisasi dengan warga sekitar maupun lingkungan, sehingga membuat sakit hati khususnya kepada Sdri. Suyatning sekeluarga.
- Menyarankan kepada Sdr. Rustamaji untuk meminta dengan baik-baik dan meminta maaf atas kesalahan yang pernah dilakukan kepada Sdri. Suyatning, sehingga nantinya bersedia untuk memberikan akses jalan tersebut.
- Berkoordinasi dengan Sdri. Suyatning untuk mencari solusi. Menanggapi hal tersebut, Sdri. Suyaning sekeluarga akan berpikir pikir dahulu dan jangan berharap untuk diberikan akses jalan dengan membuka pagar hidup /tanaman tersebut.
Sdri. Suyatning sekeluarga selaku pemilik tanah.