Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA14443049

Rincian Aduan

LGWA14443049

Selesai Public
KABUPATEN PATI
28 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota PATI, Kecamatan JUWANA, Kelurahan DOROPAYUNG Laporan: YA ALLAAH PAK² KULAKAN PERTALIT WAE KOK ANGGEL MEN,AREP DIECER BATI SEWU RUPIAH WAE KOK ANGEL MEN,SEK DIBASMI KUWI MAFIA SEK GEDE BARANG WONG CILIK MEH BATI SEWU RUPIAH WAE KOK KANGELAN

Disposisi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses tindak lanjut

Selesai

Selasa, 01 November 2022 - 12:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Laporgub dari Sdri. WIWIT dengan alamat Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati tentang sulitnya mendapatkan pertalite untuk dijual ecer, kami laporkan sebagai berikut : 1. Menindaklanjuti laporan tersebut kami sampaikan aturan yang berlaku terkait usaha niaga dan aturan-aturan pembelian BBM subsidi kepada pelapor sbb : a. Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. b. Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur. c. Dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, menyebutkan bahwa jika mau menjadi sub penyalur dapat mengacu pada Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015. Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya. 2. Kami juga berkoordinasi dengan pertamina unit Pati Rembang, bahwa terkait penyaluran BBM harus sesuai peraturan yg berlaku.