Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA10614281
KABUPATEN MAGELANG, 01 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan srumbung, Kelurahan pucanganom Laporan: Selamat sore pak Gubernur, perkenalkan salah satu warga yang tinggal di Desa Pucanganom, Kec. Srumbung , Kab. Magelang. Di sungai blongkeng yang berda di dusun berokan, desa pucanganom ada aktifitas tambang menggunakan alat berat, dalih penambangannya adalah untuk mengeruk pasir yang ada di sekitar dam agar sungai blongkeng bisa dijadikan pariwisata. Namun beberapa warga menolak. Karena jalan yang mulai rusak dan ada beberapa warga yang mata pencahariannnya mencari pasir dan batu di situ akhirny kehilangan mata pencahariannya. Pertanyaan saya apakah tambang galian C tersebut mengantongi ijin? Karena ketika saya cek di laman resmi pemda jateng tidak ada satupun yang berkaitab dengan eksplorasi menyebut ijin soal aktifitas tersebut. Kemudian aliran dana dari pengangkutan pasir tersebut pun kurang jelas, apakah masuk kantong pribadi atau masuk kas desa. Saya mohon sekali kepada gubernur supaya ada tindakan secepatnya. Karena setelah saya membaca peraturan pertambangan galian c yang bisa menerbitkan hanya pemda tingkat provinsi.
Disposisi
Selasa, 02 November 2021 - 10:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 08:24 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Kamis, 11 November 2021 - 15:51 WIB
Kabupaten Magelang
Selesai
Kamis, 11 November 2021 - 15:52 WIB
Kabupaten Magelang
perihal penarikan retribusi, Pemda menarik retribusi untuk angkutan yang membawa muatan Galian Golongan C yang melintas di wilayah kabupaten Magelang.