Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA09899327
KOTA PEKALONGAN, 04 May 2021
Alamat: Kabupaten Kota Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kelurahan Degayu Laporan: Selamat pagi Bapak Gubernur Saya Hery Nugroho, warga Jawa Tengah mau membayar pajak mobil perpanjangan STNK dan ganti plat G mobil di SAMSAT Kota PEKALONGAN tidak bisa alias ditolak, dikarenakan harus membawa BPKB mobil asli. Pengalaman beberapa tahun yang lalu dengan bekal Ligalisir BPKB dari leasing bisa. Untuk tahun ini, tidak bisa. Harus asli. Saat mau pinjam sebentar ke leasing dengan jaminan untuk pengurusan pajak tidak bisa. Harus lewat jasa yang direkomendasikan leasing dengan biaya yang mahal sekali dari pembayaran pajaknya dan butuh waktu yang lama (14 hari kerja). Sebagai warga negara yang taat, saya ingin membayar pajak tepat waktu, ternyata terkendala dengan masalah tersebut. Mohon bantuan Pak Gubernur berkenan kebijakan baru tersebut ditinjau ulang, karena sangat merugikan masyarakat Jateng dan mohon solusinya. Sebelumnya atas bantuannya disampaikan terima kasih. Semoga Pak Gubernur dan keluarga Besar pengelola Lapor Pak Gub selalu Sehat dan Sukses. Aamiin.
Disposisi
Selasa, 04 Mei 2021 - 13:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:36 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Selasa, 04 Mei 2021 - 16:06 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 06 Mei 2021 - 07:54 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) dalam rangka menertibkan penomoran plat no di jawa tengah maka polri melakukan perubahan atau penataan ulang pada kendaraan yang melakukan pajak 5tahunan. Ayo dukung dan sukseskan penomoran kendaraan di jawa tengah.