Rincian Aduan : LGWA09592871

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 20 Jun 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Banjarnegara, Kecamatan Madukara, Kelurahan Bantarwaru Laporan: assalamualikum pak ganjar perkenalkan saya putra alamat banjarnegara jawa tengah , jadi begini banjarnegara merupakan daerah penghasil salak terbesar di jawa tengah tapi sampai sekarang blum ada satupun eksportir salak di di banjarnegara , saya ingin melakukam hal tersebut untuk menaikan ekonomi petani dan mengurangi pemgangguran , saat ini saya sedang mengurus perizinan PSAT packing house di provinsi semarang, tapi sampai saat ini begitu sulit pak sedangkan hampir 2bulan , sedangkan saya kesepakatan terakhir bulan ini dengan buyer di china , jika bulan ini blum kelar juga perizinan maka kontrak saya dengan buyer di china bakal batal pak , Mohon bantuanya pak???????????????? terimakasih assalamualikum wr wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 20 Juni 2022 - 09:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 20 Juni 2022 - 10:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannnya

Progress

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinai dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Yth. Bpk Putra Berikut tanggapan kami terkait laporan bapak. Mengenai perizinan PSAT packing house dapat dilakukan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Ekspor buah untuk konsumsi memiliki standar yang cukup ketat. Perizinan packing house memperhatikan segala aspek seperti kondisi bangunan untuk memastikan bahwa produk aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar kebersihan negara tujuan ekspor. Packing house yang belum memenuhi standar akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan, namun jika standar belum dapat dipenuhi maka izin tidak dapat diterbitkan. Pelaku usaha pangan terutama pangan segar asal tumbuhan (PSAT) harus menerapkan Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Distributon Practices (GDP) sebagai upaya pemenuhan ketentuan keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan khususnya oleh negara tujuan ekspor. Konsultasi teknis terkait hal tersebut dapat menghubungi langsung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu nantinya setiap produk tumbuhan yang akan diekspor wajib melalui proses karantina di Balai Karantina Pertanian Semarang untuk memastikan produk yang akan keluar dari negara Indonesia aman salah satunya dengan memastikan tidak ada hama yang terikut keluar dari negara kita. Setelah melalui proses karantina yang biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari untuk low risk product dan dapat mencapai sekitar 5 hari untuk high risk product, maka eksportir akan diberikan health certificate atau pythosanitary certificate yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor. Konsultasi teknis terkait prosedur karantina dapat menghubungi Balai Karantina Pertanian Semarang. Terima kasih semoga jawaban kami dapat membantu.