Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 05 Mei 2023 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Mei 2023 - 22:23 WIB
RSUD TUGUREJO SEMARANG
Progress
Sabtu, 06 Mei 2023 - 13:23 WIB
RSUD TUGUREJO SEMARANG
Pengaduan anda tengah dalam proses ditingkat Manajemen RSUD Tugurejo.
Selesai
Sabtu, 06 Mei 2023 - 13:32 WIB
RSUD TUGUREJO SEMARANG
Salam sehat!
Terima kasih atas laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Dapat kami sampaikan bahwa status kepegawaian jabatan perawat di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah terdiri dari PNS, P3K dan BLUD.
Ketentuan mengenai UMK telah diatur dalam peraturan daerah.
Berkenaan dengan STR, sebagai tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan secara langsung kepada pasien, perawat wajib memiliki STR aktif/yang masih berlaku.
Terkait dengan biaya pengurusan STR baik di KTKI atau OP (organisasi profesi), nilai biaya yang muncul sudah dipertimbangkan sesuai dengan regulasi pada OP tersebut, yang merupakan ketetapan OP Pusat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk selanjutnya kami sampaikan bahwa saudara dapat pula meminta penjelasan ke OP (PPNI).
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.